KUNINGAN (MASS) – Adanya pernyataan SETARA Institute yang menyatakan bahwa pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Negara dan tunduk terhadap tekanan intoleran, adalah pernyataan yang sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Sehubungan dengan adanya pernyataan SETARA Institute tersebut, sebagai Divisi Hukum Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan ( APIK ), serta sebagai Koordinator Bidang Hukum Forum Umat Islam ( FUI ) Wilayah III Cirebon, dan juga sebagai Ketua Ormas Pagar Aqidah (GARDAH) yang telah memberikan laporan dan/atau dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar dengan tegas melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia pada tanggal 6 samapi dengan tanggal 8 Desember 2024 yang bertempat di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan. Dengan ini baik sebagai Divisi Hukum APIK, atau sebagai Koordinator Bidang Hukum FUI Wilayah III Cirebon, dan ataupun dalam kedudukannya sebagai Ketua Ormas Pagar Aqidah (GARDAH) yang oleh pihak SETARA Institute telah dinyatakan sebagai pihak yang Intoleran, memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan atas pernyataan SETARA Institute.
Adapun yang menjadi dasar dan/atau alasan-alasan disampaikannya tanggapan atas pernyataan SETARA Institute ini adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : Kep-033/A/Ja/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Dan Warga Masyarakat, maka pada tanggal 2 Maret 2011 Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat ;
2. Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat menyatakan :
Pasal 3 ayat (1) “Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam” ;
Pasal 3 ayat (3) “Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas/kegiatan Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 10 : “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menghentikan naktivitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah.”
Pasal 7 ayat (1) “Masyarakat yang mengetahui aktifitas Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, dan bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, wajib melaporkan kepada aparat Kepolisian, dan instansi yang berwenang lainnya.”
Tanggapan Dalam Hal : Pemerintah Daerah Melanggar Konstitusi Negara
3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan setelah melakukan koordinasi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Kuningan dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, pada tanggal 4 Desember 2024 menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia pada tanggal 6 samapi dengan tanggal 8 Desember 2024 yang bertempat di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dinyatakan dilarang ;
4. Bahwa tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia tersebut, sangatlah tepat dan berdasar hukum karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat, Pasal 3 ayat (1) ;
5. Bahwa tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan menghentikan pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah apabila Jamaat Ahmadiyah Indonesia tetap memaksa melakukannya, maka tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut sangatlah beralasan dan berdasar hukum, karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat, Pasal 3 ayat (3), dan/atau Pasal 10 ;
Dengan demikian, tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia adalah tindakan yang sangat tepat dan berdasarkan hukum serta tidaklah bertentangan dengan konstitusi negara.
Melainkan, tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, dapatlah dipandang sebagai bentuk menjalankan amanat konstitusi, yaitu menegakan aturan atau menjunjung hukum dengan tanpa kecuali, dan memberikan jaminan serta kepastian hukum yang adil bagi warga masyarakatnya, sebagaimana telah diamanatkan di dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D, ayat (1) ;
Tanggapan Dalam Hal : Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tunduk Terhadap Tekanan Intoleran
6. Bahwa menanggapi pernyataan SETARA Institute yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang kegiatan Jalsah Salanah karena tunduk terhadap tekanan intoleran, dan kemudian pada pernyataannya dapatlah ditafsirkan bahwa yang dimaksud pihak intoleran tersebut adalah Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan yang didalamnya terdapat Ormas Pagar Aqidah (GARDAH), maka pernyataan tersebut adalah pernyataan yang keliru serta harus dipertanggungjawabkan ;
7. Bahwa Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan yang didalamnya ada Ormas Pagar Aqidah (GARDAH) adalah bagian dari warga masyarakat. Dalam persoalan ini peran serta masyarakat memberikan laporan dan atau informasi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk kemudian di Komunikasikan atau dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Kuningan yang diantaranya terdapat bapak Kapolres Kuningan, adalah dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai masyarakat untuk membantu program pemerintah dalam hal mewujudkan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur tentang Larangan Jamaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jamaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat, Pasal 7 ayat (1)
Dengan demikian, tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia adalah bukan karena adanya tekanan dari masyarakat yang intoleran, melainkan hadirnya masyarakat adalah dalam rangka menjalankan kewajibannya memberikan laporan tentang adanya kegiatan Jalsah Salanah yang di lakukan oleh pihak Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Kewajiban masyarakat untuk melaporkan tersebut telah tertuang dalam rumusan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Sehingga Pernyataan SETARA Institute yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tunduk kepada tekanan dari masyarakat yang intoleran adalah pernyataan yang tidak benar dan harus dibuktikan kebenarannya agar tidak timbul persoalan hukum baru, yaitu berupa fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan di media elektronik terhadap Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan.
Tanggapan Dalam Hal : Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Telah Melanggar HAM
8. Bahwa pernyataan SETARA Institute yang menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah melanggar Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) adalah pernyataan yang tidak benar dan sangat keliru.
9. Bahwa Ketentuan yang tertuang pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) adalah ketentuan rumusan pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu dalam hal kebebasan untuk beragam, berkepercayaan, serta kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
10. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ketika melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesiaelah, tentunya bukanlah tanpa dasar dan atau alasan hukum, melainkan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakuan tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Kegiatan Jamaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat, sehingga tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah dalam rangka menegakkan aturan dengan tanpa kecuali serta memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi warga masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
11. Bahwa setiap hak-hak warga negara diberitakannya kebebasan untuk beragam, berkepercayaan, serta kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, WAJIB hukumnya untuk menghormati hak-hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan harus tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sebagai jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak-hak kebebasan orang lain. Ketentuan tesebut telah diatur dalam rumusan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dengan demikian, tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia bukanlah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, melainkan dalam rangka memenuhi hak-hak umat Islam yang merasa telah tidak dihormati dan telah dinodai ajaran-ajarannya oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Mumas VII / MUI / 15 / 2005 Tentang Aliran Ahmadiyah.
Demikian tanggapan atas Pernyataan SETARA Institute ini disampaikan untuk dapat dijadikan bahan evaluasi bersama, agar hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara dapat terpenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Repubilk Indonesia Tahun 1945.
____________________________________________
07 Desember 2024.
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Divisi Hukum Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK).
Koordinator Bidang Hukum Forum Umat Islam (FUI) Wilayah III Cirebon.
Ketua Ormas Pagar Aqidah (GARDAH) Kabupaten Kuningan.