KUNINGAN (MASS)- Masih ingat kasus pencabulan terhadap dua bocah yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan? Kasus tersebut pada Kamis (12/8/2021) memasuki babak baru yakni sidang perdana.
Dari pantauan sidang nomor perkara 77/Pid.sus/2021/PN Kng itu berlangsung tertutup dan diluar area di jaga ketat oleh pihak kepolisian
Sidang berlangsung tidak lama dan akan dilanjut mingggu depan. Warga Ciasem yang sempat hadir dalam sidang pra peradilan tampak tidak ada.
Sekadar informasi kasus ini menjadi perhatian warga karena korbannya kakak beradik bocah 5 tahun dan tiga tahun. Korban ada bocah laki-laki dan perempuan.
Saking murka kepada pelaku, warga setempat mengusir tersangka yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
Di pagar rumah tersangka warga menempel poster berbagai kecaman. Pelaku sendiri “melawan” pihak kepolisian dengan cara mempraperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dan ternyata di pengadilan tersangka kalah. (agus)