KUNINGAN (MASS) – Pemenang lelang rumah warga di Desa Cikupa Kecamatan Darma, melalui kuasa hukum Agus Prayoga menegaskan bahwa eksekusi adalah proses panjang yang final, proses hukum yang sudah selesai sudah mempunyai kekuatan hukum.
Dan jadwal eksekusi pada Rabu (21/1/2026) kemarin, kata Agus, sebenarnya proses yang terlalu lama ditunda dan kesempatan yang ada namun belum digunakan. Hutang sendiri, dikatakan sudah lebih dari 10 tahun lalu,
“Kita hanya pembeli lelang jadi tidak ada kaitan dengan perbankan. Kalo merasa dirugikan bank silakan gugat banknya, kantornya ada pusatnya ada. Kalo rugi besar tuntut bank. Kalo ribut utang 300 juta (padahal asset) dihargai 1 milyar ya kita tidak tahu. Pokoknya lelang sekian dibeli menang ya sudah,” jelasnya, di sela-sela jadwal eksekusi sebelum akhirnya mediasi.
“Kita ingin menikmati (barang hasil lelang), yang jual negara. Sekarang kita tuntut negara kita pengen menikmati,” imbuhnya lagi.
Dikatakannya, proses lelang sudah melalui benerapa mekanisme mulai dari peringatan diberi kesempatan menjual, namun ternyata tidak selesai saat itu juga.
Agus mengaku heran, kenapa malah sekarang ini melibatkan keluarga besar dan ormas. Ia mempertanyakan kenapa tidak saat sebelumnya diselesaikan.
“(Sebelum akhirnya memohon eksekusi, pernah komunikasi?) Itu yang disesalkan, proses hukumnya aja 2022 itu tertunda ada Pilkada Pilpres Pildes, mestinya dimanfaatkan, kan barangkali (bisa diselesaikan),” ungkapnya.
Soal ketimpangan harga, Agus mengaku kliennya tidak tahu menahu. Pihaknya hanya membeli asset melalui lelang KPKNL, membeli dari negara. Jika eksekusi PN ini tidak jalan, Agus menilai ada preseden tidak berjalannya penegakan hukum.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah massa, keluarga alm H Nanang dan Bidan Lilis Kurnia, serta kolega dan ormas, menilak eksekusi rumah almarhum oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
Pasalnya, rumah tersebut dianggap nilanya mencapai Rp 2,5 Milyar. Sementara sisa hutang dan hasil lelang hanya Rp 300 jutaan saja.
Meski pihak pemohon awalnya bersikeras untuk eksekusi, pihak termohon keukeuh bertahan, pada akhirnya setuju mediasi. Hasilnya eksekusi ini pada akhirnya ditunda. (eki)











