KUNINGAN (MASS) – Kemeriahan dan kegembiraan HUT Kemerdekaan RI ke-77, turut dirasakan para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan.
Pasalnya, sebanyak 300 warga binaan lapas, mendapat remisi umum (pengurangan masa hukuman) di moment 17 Agustus ini. Hal itu, sesuai dengan SK Menhumkam, dan warga binaan memenuhi syarat (menunjukan perubahan perilaku).
Remisi sendiri, diberikan kepada warga binaan dengan porsi yang berbeda. Mulai dari pengurangan masa hukuman 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan.
Pemberian remisi sendiri, secara simbolis diberikan Bupati H Acep Purnama SH MH pada 2 perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Rabu (17/8/2022) pagi.
“Selamat untuk yang mendapat remisi umum. Semoga ini jadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Sementara, Kalapas Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa remisi umum ini berdasar pada SK Menkumham RI no PAS-1263,1268 PK 05.04 tahun 2022.
“Ke-300 narapidana itu, 63 mendapat remisi 1 bulan, 58 orang remisi 2 bulan, 90 orang remisi 3 bulan, 48 orang remisi 4 bulan, 31 orang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan. Dan ada yang langsung bebas hari ini setelah dapat remisi, sebanyak 6 orang,” ujarnya. (eki)