KUNINGAN (MASS) – Lantaran dituntut harus netral, para kades dan perangkat desa di Kuningan bakal “diam”, tidak memihak paslon nomor 01 ataupun 02. Sehingga ketika di video yang viral terlontar seperti ancaman “evaluasi habis”, mereka pun tidak takut.
“Sekarang kami harus betul-betul netral. Cicing we (diam saja, red). Jadi kalau dievaluasi juga tenang. Karena Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah pasti dari sananya, sesuai UU 6/2014,” kata Ketua APDESI Kuningan, Linawarman SH, Kamis (21/2/2019).
Terkait DD dan ADD ini, kades Jalaksana tersebut menjelaskan, itu berawal dari terbitnya UU 6/2014 tentang Desa yang berkonsekuensi terhadap turunnya DD dan ADD. Kebijakan tersebut ditandatangani zaman Presiden SBY dan pelaksanaannya zaman Presiden Jokowi.
Sementara, Wakil Ketua APDESI Kuningan Bidang Hukum, T Umar Said menguatkan apa yang disampaikan Linawarman. “DD dan ADD ini merupakan redistribusi negara kepada desa. Karena dengan adanya rekognisi dan subsidiaritas maka otomatis pemerintah memberikan dana desa ke desa,” terangnya.
Mengenai mekanisme pencairan, kades Kertaungaran tersebut mengungkapkan, itu berawal dari rancangan APBDes yang diajukan ke bupati lewat camat, kemudian ke DPMD dan berakhir di BPKAD.
“Bupati sebatas mengeluarkan Perbup saja. Sedangkan proses ininya beliau tidak ikuti. Justru yang punya peranan itu DPMD dan camat. Bahkan alokasi besar kecilnya pun ada di DPMD,” kata Umar.
Dalam konteks viralnya video “laknat”, imbuhnya, justru para kades dan perangkat desa tidak tahu menahu. Pertemuan tersebut sifatnya internal. Pidato Acep Purnama disampaikan bukan dihadapan kades dan perangkat desa.
“Harusnya yang dicari itu yang memviralkan. Maksud dan tujuannya apa. Kan timbulnya dari internal itu sendiri. Di situ tak ada kehadiran kades dan perangkat desa,” ucapnya. (deden)