KUNINGAN (MASS)- Dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kuningan Melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkoba bagi relawan anti narkoba.
Acara ini digelar di Aula Gedung PGRI selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (9-10/4/2019). Adapun peserta adalah 20 kepala desa dan 10 Kepala UPTD Pendidikan.
Tujuan kegiatan itu untuk mempertajam sosialisasi dan fasilitas P4GN sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tahun 2019. Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi MSi.
Edi mengatakan semakin meningkatnya dan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan, maka BNN Kabupaten Kuningan mengajak kepada seluruh Kades dan Kepala UPTD untuk siap menjadi relawan mensosialisasikan kepada masyarakat .
Kepada seluruh peserta Edi Mengajak agar dibuatkan regulasi melalui surat edaran yang disebarkan kepada RT/RW di setiap desanya masing-masing. Begitupun kepada seluruh Kepala UPTD untuk dibuat regulasi melalui surat edaran yang disebar kepada seluruh kepala sekolah.
“Tentu untuk bisa mensosialisasikan akan bahaya Narkoba dan pencegahan yang paling efektif adalah melalui pembuatan spanduk, banner, baliho,” ujarnya.
Setidaknya dengan dipasang nya spanduk di setiap tempat yang strategis akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan pemakai narkoba. Edi berharap agar masyarakat untuk selalu bersinergi dengan BNN kabupaten Kuningan.
Dikatakan, masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan informasi. Selanjutnya akan ada keterkaitan antara masyarakat dan BNN dalam memerangi Narkoba.
“Apa yang dilakukan bagian untuk mewudjukan visi kabupaten Kuningan yaitu Makmur, Agamis Pinunjul berbasis Desa (MAJU) dan implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bupati Kuningan tahun 2019,” tandasnya.
Edi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba dan bersinergi mewujudkan Desa Bersinar serta berkomitmen dalam memerangi narkoba .
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Dedi Nuryadi, SE menjelaskan saat ini tengah dihadapkan pada perkembangan ancaman narkoba yang kian dekat dan nyata. Dampaknya begitu kompleks dan mengancam atau kedaulatan bangsa Indonesia dimasa mendatang, sehingga dibutuhkan peran aktif Kades, Kepala UPTD dan masyarakat agar tercipta desa dan sekolah bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Desa adalah tonggak terdepan khususnya di lingkungan keluarga dengan memberikan pemahaman akan bahaya narkoba kepada keluarga. mudah-mudahan lingkungan kita bebas dari pengaruh narkoba,” jelasnya.
Diterangkan, Kabupaten Kuningan sudah mempunyai regulasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dinataranya Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Selain itu juga Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 462.4/6868/UMUM tentang Optimalisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pelaksaanan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), maka desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selanjutnya Kasi Berantas Sumpena, SH MPd memberikan Materi Narkotika Dalam Perspektif Hukum. Ia memaparkan bagaimana seseorang yang terjerat narkoba dari sisi hukum.
Selanjutnya pemaparan Materi Pentingnya Rehabilitasi (Medis dan Sosial) disampaikan oleh Kasi Berantas Asep Syaripudin, S.STP M.Si. Semua yang terjerata narkoba harus direhabilitasi dengan tujuan untuk memulihkan para pecandu dari pengaruh narkoba.(agus)