KUNINGAN (MASS) – Sat Resnarkoba Polres Kuningan terus mengejar para pelaku penjual obat terlarang ke bebagai tempat di Kabupaten Kuningan. Yang terbaru mereka berhasil menangkap TA (30) warga Dusun Manis RT 03/ 04 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu pada Jumat (26/4/2019) sore sekitar jam 15.00 WIB.
TA ditangkap tengah berada di Pencucian Mobil/motor Maju Jaya di Desa/Kecamatan Ciniru. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 160 butir obat jenis Dextromethorphan. Lalu, 11 butir obat Hexymer, sembilan butir Trihexyphenidyl, tiga butir Tramadol dan jugaikut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp83.000.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Dadih Praja menyebutkan, barang yang diperoleh bukan hanya ketika pelaku ditangkap ditempat pencucian motor dan mobil. Tapi juga yang disimpan di lemari kamar rumah tersangka.
“Kami akan terus memburu pelaku penjual obat terlarang sampai kemana pun. Tersangka dijerat pasal 197 jo Pasal 196, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ujarnya. (agus)