KUNINGAN (MASS) – Dua tersangka penjual obat-obatan terlarang, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuningan pada Kamis (2/6/2022) siang kemarin. Keduanya, ditangkap di waktu yang tak berselang lama, namun tempat berbeda.
Pelaku pertama, ditangkap di salah salah satu bengkel Jalan M Yamin atau yang dikenal dengan sebutan Jalan Baru Kertawangunan. Sedangkan pelaku kedua, ditangkap di salah satu Ruko Pasar Sadamantra – Jalaksana.
Kedua pelaku, ditangkap kepolisian karena menjual obat terlarang jenis Trihexypenidil, Detrometropan. Kedua pelaku, adalah RS (31) asal Sindangagung, dan JS (25) asal Pekalipan Cirebon.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Humas Polres Iptu Sukarno, dua pelaku yang ditangkap merupakan Target Operasi (TO) yang diduga sering mengedarkan, menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap dan amankan berikut barang buktinya,” ujarnya, Jumat (3/6/2022) pagi.
Dari penangkapan tersebut, dari RS (di Jalan M Yamin) didapatkan barang bukti (bb) berupa 30 butir dextrometropan, 20 butir trihexipenidle, 1 unit HP samsung dan 1 buah kantong kresek warna hitam.
Sedangkan dari JS (di Jalaksana), ditemukan barang bukti (bb) berupa 180 butir detrometropan, lalu uang Rp 50.000,- dan 1 (satu) kantong kresek warna hitam.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi, Kapolres menyebut dua tersangka ini sekaranh sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita Jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun,” sebut AKBP Dhany.
Terakhir, Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya warga Kuningan bila ada informasi tempat yang sering dijadikan transaksi, atau orang yang jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya segera melapor
“Laporkan kepada kami Satuan Narkoba, agar kami dapat menindaklanjuti,” pesannya diamini Kasat Narkoba, AKP Otong Djubaedi. (eki)