KUNINGAN (MASS) – Terkait dengan potensi pengunduran diri kepala Desa Cihidenghilir Kecamatan Cidahu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan Hamdan Harismaya SKom MSi, memberikan penjelasan mengenai skema yang berlaku.
Ia menegaskan jika semua prosedur sudah dilalui dan kepala desa telah dinyatakan diberhentikan, tidak akan ada pemilihan ulang langsung saat itu juga. Hamdan menjelaskan, setelah ada keputusan dari Bupati terkait pemberhentian kepala desa, posisi tersebut akan diisi sementara oleh penjabat kepala desa.
Penjabat ini, kata Hamdan, akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat dan akan menjabat selama enam bulan.
“Di Kuningan itu Pilkades serentak nanti tahun 2027, nanti diisi oleh penjabat sementara. Penjabat kepala desa menjabat 6 bulan, dipilihnya PNS setempat,” tuturnya kala ditemui dikantyornya Senin (5/1/2026).
Proses pemilihan penjabat kepala desa ini akan diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada camat, dan selanjutnya camat akan mengusulkan kepada Bupati.
“Dipilihnya oleh BPD diusulkan oleh camat ke Bupati baru nanti kita proses. Jadi nggak boleh ada kekosongan,” tambahnya.
Jika situasi darurat terjadi dan kepala desa harus diberhentikan, hal ini tidak akan mengganggu rencana pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan. Pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 untuk seluruh desa di Kuningan.
“Ketika ada kejadian serupa, kepala desa ini diberhentikan, pemilihannya tetap sama dengan serentak serentak 2027. Itu ketika terjadi ya nanti kita lihat dulu prosesnya,” pungkasnya. (raqib)








