KUNINGAN (MASS) – Untuk meningkatan perlindungan konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Kabupaten Kuningan, UPTD Metrologi Legal yang berada dibawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan melakukan sidak pada seluruh SPBU.
Total ada 16 SPBU yang diperiksa yang semua dilewati jalur mudik. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 14 -15 Mei 2019.
Dengan dilakukannya kegiatan pengawasan ini, diharapkan dapat mencegah dan mengatasi kesalahan hasil pengukuran dari pompa ukur BBM yang dapat merugikan konsumen. Pengawasan dilakukan dengan cara melakukan pengujian volume pada setiap SPBU menggunakan bejana ukur standar 20 L milik UPTD.
Pengujian ini guna memastikan jumlah takaran yang diterima oleh konsumen jumlahnya pas ataupun tidak. Adapun toleransi yang diperbolehkan berdasarkan perundang-undangan yakni +/-0,5%.
Kepala Disdagperin, Agus Sadeli MPd yang didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, Roni Herdaris, yang langsung terjun ikut melakukan pengawasan mengaku, dari hasil pengawasan 16 SPBU tersebut, secara garis besar hasil pengukuran dan penakaran BBM masih ada dalam batas toleransi.
“Adapun untuk SPBU yang hasil pengujiannya diluar batas toleransi langsung diberikan pembinaan dan rekomendasi untuk segera dilakukan tera ulang pada Pompa Ukur BBM-nya,” ujar Agus.
Dengan adanya pemeriksaan ini lanjut Agus, para konsumen merasa dilindungi dan para pelaku usaha pun tidak akan semena-mena, karena ketika berbuat jurang maka akan diberikan saksi berat. (agus)