KUNINGAN (MASS) – Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi menjawab apa yang menjadi tuduhan serta rekomendasi Bawaslu perihal pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU melalui Pantarlih.
“Situasi di lapangan sesungguhnya tidak sedramatis itu. Tapi kami haturkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membantu kami menginformasikan gambaran umum data hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) yang sumbernya dari badan adhoc kami, Pantarlih dan PPS se-Kabupaten Kuningan,” jawab Asfa, sapaan akrabnya, Rabu (15/3/2023) pagi.
Menurut Asfa, sebanyak 3.592 orang Pantarlih telah bekerja dengan sungguh-sungguh melakukan pencocokan dan penelitian dalam rangka memutakhirkan data pemilih yang ada di DP4. Dari sana, KPU sudah mengidentifikasi mana pemilih yang memenuhi syarat dan mana yang tidak.
Baca : https://kuninganmass.com/ada-ada-aja-pantarlih-gunakan-joki-untuk-coklit/
“Tentu saja kami sudah mengantongi datanya secara komprehensif dan lebih akurat karena tidak hanya angka atau jumlah seperti yang dirilis Bawaslu. Data kami sudah by name by address,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui di lapangan ada beberapa kekurangan secara teknis, tapi semuanya sudah diperbaiki dan sudah selesai. Penanganannya pun sudah diketahui oleh Bawaslu dan Panwascam serta PKD setempat.
“Jadi apa yang disarankan Bawaslu sesungguhnya sudah kami eksekusi sebelum surat saran perbaikan kami terima. Hasilnya sudah clear dan siap dieksekusi pada tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan daftar pemilih oleh PPS. Jadi jangan heran jika dalam Coklit ada banyak data yang belum clear yang bersumber dari DP4. Karena itulah kenapa dilakukan Coklit,” tuturnya.
Ia mengatakan, proses Coklit di 3.592 TPS oleh Pantarlih se-Kabupaten Kuningan sudah tuntas 100% pertanggal 13 Maret 2023 kemsrin. Saat ini seluruh Pantarlih dalam proses input laporan hasil Coklit baik secara manual maupun secara digital ke aplikasi e-Coklit.
Nantinya, mulai tanggal 15-29 Maret 2023 PPS di 376 Desa/Kelurahan akan menyusun daftar pemilih. Hasilnya akan disampaikan oleh masing PPS dalam rapat pleno terbuka di desa/kelurahan masing-masing.
Dalam penyusunan daftar pemilih tersebut ada tiga langkah yang dilakukan PPS. Pertama, mempertahakan pemilih DP4 yang memenuhi syarat, kedua mengeluarkan pemilih DP4 yang tidak memenuhi syarat, dan ketiga memasukan pemilih non DP4 yang memenuhi syarat.
Perlu diketahui, DP4 sendiri merupakan kepanjangan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. Data ini awalnya dikeluarkan dari Diskdukcapil kabupaten/kota yang dikonsolidasi, verifikasi dan validasi Mendagri. Data awal inilah yang kemudian diserahkan ke KPU RI untuk dijadikan acuan awal Pantarlih melakukan Coklit. (eki)