KUNINGAN (MASS) – Munculnya polemik di tengah masyarakat terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kegiatan pendidikan di Kabupaten Kuningan perlu disikapi secara jernih dan proporsional.
Perlu ditegaskan, LHP BPK bukanlah vonis pidana, melainkan instrumen evaluasi untuk perbaikan tata kelola. Apa yang disampaikan BPK dalam laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan ketidaksesuaian administratif, perencanaan, dan penguatan sistem pengawasan, bukan temuan kerugian negara yang bersifat final dan terbukti secara hukum.
Beberapa poin yang menjadi sorotan publik seperti angka miliaran rupiah, sejatinya adalah potensi ketidakwajaran (potential overpayment) dan catatan perbaikan, yang dalam mekanisme pemerintahan wajib ditindaklanjuti bukan langsung disimpulkan sebagai kerugian atau penyimpangan.
Justru di sinilah fungsi BPK berjalan, yaitu
memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan pembenahan.
Faktanya, dalam dokumen tersebut:
- Banyak temuan berkaitan dengan data yang belum mutakhir, bukan manipulasi.
- Ada persoalan prosedur pengadaan dan administrasi, yang umum terjadi dalam sistem yang sedang bertransformasi.
- Bahkan BPK sendiri memberikan rekomendasi teknis yang jelas, artinya masih dalam koridor pembinaan, bukan penindakan hukum.
Perlu juga dipahami, perbedaan angka yang beredar antara eksekutif dan legislatif sangat mungkin terjadi karena:
- Perbedaan interpretasi antara “potensi”, “temuan”, dan “TGR (Tuntutan Ganti Rugi)”
- Atau karena tahapan klarifikasi yang belum final
Sehingga sangat tidak tepat jika langsung digiring menjadi opini publik seolah-olah telah terjadi penyimpangan besar tanpa proses lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pada prinsipnya:
- Menghormati hasil pemeriksaan BPK
- Siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi
- Dan terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan pendidikan
Di tengah dinamika ini, semua pihak baik masyarakat, aktivis, maupun legislatif perlu menahan diri dan tidak membangun opini yang prematur.
Karena jika setiap catatan audit langsung dipolitisasi, maka yang terjadi bukan perbaikan sistem, tetapi justru kegaduhan yang merugikan kepercayaan publik.
Mari kita kawal bersama perbaikannya, bukan memperkeruh tafsirnya.
Oleh : Dadan Satyavadin
Pemerhati Kebijakan Publik