Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Jam Kerja PNS Dikurangi

KUNINGAN (MASS) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019, Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan pula surat edaran Nomor 800/1380/ORG&PA tertanggal 30 April  2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadhan Tahun 1440 H/2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja untuk dua kategori yakni hari dan jam kerja bagi lingkungan Pemkab Kuningan yang sudah ditetapkan 5 (lima) hari kerja diatur bahwa para pegawai masuk mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 14.30 WIB, kecuali hari Jumat para pegawai pulang pukul 15.00 WIB.

Sementara kategori kedua berlaku bagi 4 (empat) SKPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD 45 dan Rumah Sakit Linggarjati yang melaksanakan hari dan jam kerja khusus 6 (enam) hari kerja non shift.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk 4 SKPD tersebut pengaturan jam kerja selama Ramadhan 1440 H yakni Hari Senin sampai Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 13.30 WIB. Kecuali hari Jumat untuk 4 SKPD ini apel siang (pulang) dilaksanakan pada pukul 12.45 WIB.

Bupati Acep juga mengintruksikan dalam surat tersebut, bahwa untuk tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat, bagi SKPD yang memberlakukan 6  hari kerja melaksanakan istirahat secara bergiliran, dengan maksud agar tidak mengambat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya diperintahkan pula kepada Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Pimpinan BUMD bahwa setiap hati Jumat setelah melaksanakan apel pagi wajib untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti yasinan, kajian-kajian Al-Qur’an dan sebagainya yang diikuti oleh seluruh pegawai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekedar informasi jam kerja PNS  semula masuk jam 07.00 WIB dan keluar jam 15.30 WIB. Semenjak diterapkan aturan TPP  atau tambahan penghasilan pegawai sesuai perintah  KPK, PNS tidak bisa berleha-leha.

Ketika telat absensi sistem online maka terkena potongan 1 persen. Begitu kalau tidak absen pulang ditambah potong 1 persen lagi. (agus)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement