KUNINGAN (MASS) – Lima peserta seleksi KPU Kuningan menggugat hasil timsel KPU kabupaten/kota bentukan KPU Jabar. Mereka menilai terdapat kejanggalan dari hasil seleksi yang telah dilakukan hingga melahirkan 10 besar.
Kelima penggugat tersebut diantaranya Jajang Arifin, UM Abdul Aziz, Rio Kencono, Meli Femilia dan Firman. Nota protes dan keberatan itu telah diserahkan ke KPU RI Senin (12/11/2018) diwakili oleh Jajang (calon incumbent).
Selain dari Kuningan, terdapat pula penggugat dari daerah lainnya. Seperti dari Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Bandung.
“Iya betul saya merupakan salah satu dari lima orang yang menyampaikan nota protes dan keberatan,” jelas Jajang, komisioner KPU Kuningan yang kini masih menjabat Divisi Hukum, Selasa (13/11/2018). (ali/tim)
PRESS RELEASE
MENGURAI PELAKSANAAN
SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2018
Mencermati setiap Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, tidak dapat dipungkiri telah terjadi banyak permasalahan lengkap dengan dugaan kejanggalan di dalamnya, termasuk pada Tahapan Seleksi yang dilakukan untuk 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kota Bandung, Kab. Subang, Kota Bogor dan Kab. Bogor) selama bulan Oktober 2018.
Hal ini menjadi sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam petikan wawancaranya yang dimuat di media online (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/3596390/gerindra-protes-penunjukan-ketua-tim-seleksi-kpu-jabar-kenapa) sebagai berikut:
“Arief mengingatkan, bahwa saat ini tidak ada lagi waktu bagi anggota KPU yang terpilih nanti untuk belajar tentang kepemiluan. Mengingat dalam dua tahun ini kerja penyelenggara yang disibukkan dengan agenda pemilihan dan pemilu.
“Mereka orang-orang yang tidak punya waktu untuk belajar, maka jangan pilih orang yang mau belajar sebagai penyelenggara pemilu,” lanjut Arief.
Arief menambahkan, KPU Timsel dapat merekomendasikan calon yang terbaik. Mengingat saat ini diwajibkan untuk melakukan fit and proper tidak hanya kepada calon anggota KPU di kab/kota tetapi juga provinsi.
“Jadi kami sangat berharap bapak/ibu bisa memilih yang terbaik yang punya integritas. Kami tidak bisa bekerja sendirian, Indonesia yang besar hanya bisa diatasi oleh orang-orang terbaik melalui proses terbaik. Jadi harapan Indonesia digantungkan pada proses ini,” tambah Arief.
Secara umum, berikut kami sampaikan beberapa kejanggalan dan kecurangan pada Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat selama bulan Oktober 2018 yang diduga dilakukan oleh Tim Seleksi;
- Transparansi/Nilai Tes seluruh Peserta Seleksi hanya dilakukan untuk 1 Tahapan Pertama saja yaitu CAT (Computer Assited Test), sedangkan untuk 4 Tahapan lainnya yaitu Psikotest (Tertulis), Wawancara Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara dengan Tim Seleksi tidak diberlakukan hal sama atau dengan kata lain Tidak Ada Transparansi Hasil/Nilai Tes. Hal ini kemudian memunculkan praduga multi tafsir diantara para Peserta Seleksi. Ada kewajiban moral yang tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi selama Tahapan Seleksi berlangsung yaitu Integritas, Independency, Transparansi serta Profesionalisme.
- Nilai CAT yang Transparan dan seharusnya menjadi Tolok Ukur Penilaian Awal terhadap Kapabilitas Setiap Peserta Seleksi terkesan diabaikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya Para Peserta Seleksi yang masuk Peringkat 10 Besar untuk masuk pada Tahapan Akhir Seleksi yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang memperoleh Nilai CAT yang sangat buruk, bahkan beberapaa diantaranya berada di Urutan Terakhir Peringkat Nilai CAT (Bukti Daftar Peringkat dan Nilai Terlampir).
- Karya Tulis berupa Makalah sebagai salah satu Persyaratan Administratif yang wajib dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi dan seharusnya memiliki Penilaian Khusus sepertinya diabaikan oleh Tim Seleksi atau dengan kata lain hanya sekedar menjadi pelengkap saja tanpa Penilaian. Bahkan pada saat Tahap Wawancara dengan Tim Seleksi sama sekali tidak dijadikan Wacana Utama (Materi Wawancara). Padahal seharusnya dengan menggali Karya Tulis setiap Peserta Seleksi pada Tahap Wawancara, Tim Seleksi bisa semakin mengetahui secara langsung Kapabilitas serta Kecakapan yang dimiliki Setiap Peserta Seleksi dalam mempresentasikan sekaligus mempertanggungjawabkan Seluruh Isi dari Hasil Karya Tulisnya (pada saat bersamaan akan terlihat jelas apakah Karya Tulis tersebut murni hasil karya Peserta Seleksi atau bukan).
- Tanpa sedikitpun bermaksud menafikkan pengalaman kerja Para Peserta Seleksi di bidang lain yang tidak berkaitan dengan Kepemiluan, semestinya Pengalaman Kerja Para Peserta Seleksi sebagai Penyelenggara Pemilu juga dijadikan sebagai Pertimbangan Penting saat Penentuan 10 Besar.
- Khusus untuk Peserta Seleksi yang memiliki Pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, tanggapan atau penilaian dari masyarakat (terutama dari Tokoh Masyarakat) seharusnya dijadikan acuan untuk Evaluasi Hasil Kerja pada saat menjabat sekaligus Penilaian Penting saat mengikuti Tahapan Seleksi untuk Periode/Masa Kerja berikutnya.
- Dugaan atas adanya Grand Design oleh beberapa Organisasi Masyarakat, Keagamaan dan/atau Kepemudaan dalam Penentuan 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebetulnya telah beredar di kalangan Para Peserta Seleksi bahkan di kalangan masyarakat umum jauh sebelum dipublikasikannya Pengumuman Penerimaan Calon Anggota KPU. Beberapa kalangan masyarakat tertentu bahkan sudah bisa meramalkan siapa-siapa saja yang akan masuk 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sudah barang tentu mencederai Integritas, Independency, Transparansi serta Profesionalisme Tim Seleksi maupun KPU.
Hal-hal tersebut di atas juga pernah disampaikan oleh Para Peserta Seleksi Gelombang Sebelumnya (Bekasi, Depok, Cimahi, Sumedang) yang melakukan gugatan ke KPU RI terkait Dugaan Kejanggalan dan/atau Kecurangan pada Saat Tahapan Seleksi oleh Tim Seleksi.
Beberapa Peserta Seleksi yang menggugat telah bersaksi atas kejanggalan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, sehingga dalam prosesnya kini telah melayangkan NOTA PROTES dan KEBERATAN Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI dengan beberapa Permohonan yang diminta sebagai berikut:
- KPU RI menggunakan Kewenangannya untuk melakukan Supervisi dan Monitoring atas Pelaksanaan Tugas Tim Seleksi dan Sekretariat Tim Seleksi sebagaimana disebutkan dalam BAB VII Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta melakukan pencermatan dengan menurunkan Tim Inspektorat ;
- Menunda Tahapan Seleksi Berikutnya dan memohon agar seleksi wawancara diulang dengan didasarkan pada Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 serta mengganti Anggota Tim Seleksi yang diduga tidak professional untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara berkualitas dan berintegritas ;
- Agar Nilai Asli seluruh Peserta Seleksi dibuka secara transparan, untuk memastikan bahwa tidak ada Peraturan yang dilanggar dalam Setiap Tahapan Seleksi;
- Meminta kepada KPU RI untuk melihat ulang seluruh nilai setiap peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan percermatan kembali dan melaksanakan kewenangannya untuk merubah hasil 10 besar versi Tim Seleksi yang patut diduga telah terjadi rekayasa nilai dan tidak menunjukan sikap Profesionalisme Kerja sebagai Tim Seleksi.
Adapun tahapan selanjutnya, adalah Jadwal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan diberitahukan kembali melalui website https://jabar.kpu.go.id selambat-lambatnya 30 hari sejak pengumuman 10 besar tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018/2023.
Pihak Penggugat berharap, KPU RI dapat menerima gugatan yang dipandang cukup beralasan ini untuk ditindaklanjuti, sebagai upaya menjadikan Penyelenggara yang lebih profesional, kredibel dan berintegritas.
Para Penggugat hasil Tim Seleksi, yang menyampaikan Nota Protes dan Keberatan terhadap hasil Tim Seleksi :
Kabupaten Kuningan;
- Jajang Arifin
- UM Abdul Aziz
- Rio Kencono
- Meli Femilia
- Firman
Kota Banjar;
- Sofian Munawar
- Yani Octaviani
Kabupaten Ciamis;
- Saeful Millah
- Yaya Ruhyana
Kabupaten Pangandaran;
- Muhamad Habib
- Epi Suhendi
- Media Agus Ridwan
Kota Bandung;
- Akhmad Roziqin
- Iwan Triswandi
- Denny Hermawan
- Epih Ibkar Irmansyah
- Emil Miraj