KUNINGAN (MASS) – Rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana penyegaran birokrasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi sumber daya manusia berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalitas. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Kuningan hari ini justru menampilkan wajah lain dari praktik rotasi dan mutasi, khususnya pada jabatan ASN Eselon III Kepala Bidang, yang patut dikritisi secara serius.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak jabatan Kepala Bidang diisi oleh ASN yang tidak memiliki latar belakang keilmuan maupun kompetensi yang relevan dengan bidang tugasnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah rotasi dan mutasi tersebut benar-benar dilakukan secara objektif dan berbasis merit system, atau justru sarat dengan kepentingan non-profesional.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, mutasi dan rotasi ASN wajib berpedoman pada prinsip meritokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut secara tegas menekankan bahwa pengisian jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan personal, loyalitas politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Ketika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi adalah degradasi kualitas pelayanan publik dan rusaknya sistem birokrasi itu sendiri.
Ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan ASN dengan jabatan yang diduduki bukan sekadar persoalan administratif, tetapi persoalan serius yang berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik. Bagaimana mungkin seorang ASN dapat merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi program teknis jika ia tidak memahami substansi bidang tersebut secara akademik maupun profesional, akibatnya kebijakan menjadi tidak tepat sasaran, kinerja organisasi menurun, dan masyarakatlah yang akhirnya dirugikan.
Kemudian, praktik rotasi dan mutasi yang tidak objektif juga membuka ruang suburnya budaya patronase birokrasi. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah dan tanggung jawab, melainkan sebagai “kursi kekuasaan” yang dapat dipindah-pindahkan sesuai selera penguasa. Jika hal ini terus dibiarkan, maka ASN akan lebih sibuk menjaga relasi dengan atasan daripada meningkatkan kapasitas dan integritas dirinya.
Sebagai mahasiswa hukum, kami memandang bahwa persoalan ini bukan hanya isu teknokratis, melainkan juga isu konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Ketika proses mutasi dilakukan secara tidak transparan dan tidak akuntabel, maka prinsip kepastian hukum tersebut telah dilanggar. Pemerintahan yang baik (good governance) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam manajemen ASN.
Pemerintah Kabupaten Kuningan seharusnya membuka ruang evaluasi secara terbuka terhadap kebijakan rotasi dan mutasi ASN Eselon III. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak boleh hanya menjadi alat administratif, tetapi harus menjadi penjaga integritas sistem merit. Selain itu, pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga perlu didorong untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prinsip netralitas dan profesionalitas ASN.
Sebagai penutup, kami menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk kebencian terhadap individu tertentu, melainkan wujud kepedulian terhadap masa depan birokrasi Kabupaten Kuningan. ASN yang ditempatkan sesuai keilmuannya bukan hanya soal keadilan bagi pegawai, tetapi juga jaminan atas pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Jika rotasi dan mutasi terus dilakukan secara tidak objektif, maka jangan heran jika kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin tergerus.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Kuningan berani berbenah dan kembali pada rel hukum dan etika birokrasi. Jabatan adalah amanah, bukan hadiah kekuasaan.
Oleh: Firgy Ferdansyah, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan









