KUNINGAN (Mass) – Kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam paket besar, pemuda berinisial RTS (17) warga Pancalang Kuningan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan. Penangkapan terhadap pelaku RTS dilakukan petugas BNN Kuningan pada Kamis (8/6) lalu, tepatnya didepan salah satu SDN Cilimus Kuningan.
“Kita menangkap orang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering, didapati ada paket besar dan paket kecil. Kita tangkap pelaku RTS didepan salah satu sekolah dasar negeri di Cilimus,” kata Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi SPd MSi kepada para awak media dalam jumpa persnya, Senin (12/6).
Hasil pemeriksaan petugas lanjutnya, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan dan dijual pelaku di wilayah Cilimus Kuningan. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 paket besar seberat 27,21 gram, 1 paket kecil seberat 5,82 gram, 5 linting ganja, dan 1 linting ganja bekas pakai.
“Namun, hasil tes urine yang dilakukan petugas kepada pelaku RTS itu negatif, hanya saja kita tetap kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebab, dari tangan pelaku didapati membawa dan menyimpan ganja tersebut,” jelasnya.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi, pihaknya menyampaikan, pelaku RTS itu sudah memiliki seorang istri yang kini tengah hamil 7 bulan. Ganja itu pun, diakui oleh pelaku hanya titipan dari seseorang.
“Kalau dari pengakuan palaku, ganja itu dititipin seseorang. Saat ini, petugas tengah memburu pula seorang DPO berinisial AC warga Cilimus Kuningan,” pungkasnya. (andri)