KUNINGAN (Mass)- Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kuningan menyebutkan dalam setahuh jumlah yang melangsungkan perkawinan adalah 11 ribu pasang. Jumlah tersebut sangat wajar apabila melihat jumlah penduduk Kabupaten Kuningan yang berjumlah 1,1 juta jiwa.
“Rata-rata yang nikah di Kuningan hampir 11.000/tahun. Biasanya hitungannya berdasarkan satu persen dari jumlah penduduk,” ucap Kasie Bimas Kemenag Kuningan Drs H Yusron Kholid MSi kepada kuninganmass.com Kamis (2/2/2017).
Mengenai pernikahan dibawah umur Yusron menyebutkan, hampir tidak ada. Pihaknya selalu mengarahkan sesuai kompilasi hukum Islam dimana usia paling rendah perempuan adalah 19 tahun dan 21 tahun bagi laki-laki.
Jumlah itu lanjut dia, yang dicatat oleh KUA khusus yang beragama Islam. Diluar itu menjadi kewenangan Catatan Sipil. Pihak bersyukur jumlah yang menikah dibawah umur terus menurun.
Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya pemahaman warga. Selain itu, faktor pendidikan dari calon pengantin juga sangat berpengaruh dalam menentukan kapan harus menikah.
“Dulu boleh setelah lulus SMA langsung menikah tapi kini banyak memilih bekerja terlebih dahulu. Mereka sadar untuk membentuk keluarga sejahtera itu harus kuat ekonomi dan mental,” tandas Yusron.
Diterangkan, jumlah yang menikah dalam sebulan tidak bisa dirata-ratakan, karena warga Kuningan dalam menentukan tanggal perkawinan punya cara tersendiri. Maka, bisa dalam sebulan penuh oleh yang menggelar hajat. Begitu juga sebaliknya. (agus)