KUNINGAN (MASS)- Untuk membantu warga yang terdampak pandemi Bapenda Jabar meluncurkan program Tripel Untung Plus .Program ini akan diberlakukan dari tanggal 1 Agustus-24 Desember 2021.
Apa itu Tripel Untung? Adalah program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKN II dan Tunggakan PKB tahun ke 5 dan diskon PKB BBNKB 1 (kendaraan baru).
Program ini dijamin akan membantu pemilik kendraan yang selama ini terkena denda. Program ini pernah dilakukan pada April tahun 2020.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan H Ade Sukalsah SSTP yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo MM, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua adalah Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Sementara Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke 5 yakni Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran PKB tahun 5.
Selanjutnya,diberikan diskon pajak kendaraan bermotor BBNKB 1 atau bagi pajak kendaraan baru.
Biasa selama ini pajaknya adalah 10 persen dengan adanya program diskon tentu berhemat.
Selain itu juga ada berbagai hadiah menarik disediakan bagi wajib pajak yang taat membayar jakat. Adapun hadiahnya adalah sepeda motor 150 CC 1 unit.
Kemudian, 5 sepeda motor 110 C, 10 tabungan bjb Rp5 juta dan 20 tabungan bjb Rp1 juta.
“Mudah-mudahan adanya program ini akan membantu WP dalam membayar, meski pandemi kewajiban bayar pajak harus dilakukan karena akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” jelasnya. (agus)