Dioperasi Hingga 30 Jahitan, Kasus Pemukulan Siswa SMP Berproses di Kepolisian

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Jalaksana, kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Keluarga korban telah melaporkan perkara tersebut kepada polisi dan penyidik mulai melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, laporan tersebut diterima dari orang tua korban pada Senin (14/9/2026). Polisi langsung melakukan sejumlah langkah awal untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

“Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz kepada kuninganmass.com, Selasa (15/9/2026).

Untuk menguatkan penyelidikan, polisi juga meminta korban menjalani pemeriksaan visum di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan untuk mengetahui secara utuh kronologi dugaan kekerasan tersebut.

Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Korban disebut harus mendapatkan penanganan medis dan mengalami luka yang membutuhkan sekitar 30 jahitan.

“Dari hasil laporan, korban itu luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” terangnya.

Sementara itu, terlapor dalam perkara tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan diperkirakan berusia sekitar 16 tahun. Namun, polisi masih akan memastikan usia terlapor melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau dari laporan itu sekitar 16 tahunan, tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” paparnya.

Polisi juga belum memastikan informasi mengenai dugaan korban dikeroyok oleh beberapa orang. Hingga saat ini, laporan yang diterima polisi baru menyebut satu orang sebagai terlapor.

“Untuk sementara yang dilaporkan satu orang,” jelasnya.

Meski terlapor masih berusia anak, proses hukum tetap dilakukan. Polisi akan menangani perkara tersebut dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Ya, tetap kami lakukan pemeriksaan walaupun itu di bawah umur karena ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, dan dari sekolah perlu ada pendampingan karena ini masih di bawah umur,” tambahnya.

Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi hingga kini belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan penahanan ataupun status hukum terlapor. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami baru menerima laporan,” pungkasnya. (raqib)