Ingat Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai Desa Cidahu? Ibunya Masih Usia 19 Tahun, Ternyata Karena Takut Ketahuan Hamil

KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan pembuangan bayi yang baru dilahirkan di wilayah Kecamatan Pasawahan. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (4/8/2026).

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan tersangka berinisial F (19) diduga menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya sesaat setelah dilahirkan.

“Pelaku F berperan merampas nyawa anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak itu diketahui orang lain,” ujar Abdul Aziz.

Ia mengungkapkan setelah melahirkan di rumahnya, tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Selanjutnya, jasad bayi dibungkus dan dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelaku.

“Setelah sesaat bayi lahir pelaku membekap pada area wajah bayi itu menggunakan tangan pelaku serta menggunakan alat bantu berupa plastik warna biru. Akan tetapi bayi tersebut masih bergerak kemudian pelaku menginjak bayi itu pada sekitar area wajah menggunakan kaki pelaku sampai bayi tersebut tidak bergerak,” jelasnya.

Menurunya, motif pelaku diduga karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut dari pihak keluarga.

Kasus ini terungkap setelah jasad bayi ditemukan warga pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun, Dusun Margawardana, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

“Keterangan dari pihak dokter yang melakukan pemeriksaan luar terhadap mayat bayi tersebut. Bayi sudah cukup umur untuk dilahirkan secara normal,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari sejumlah saksi yang sebelumnya mengetahui kondisi fisik pelaku yang diduga sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, pelaku mengakui telah melahirkan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, sehelai kain jarik, satu daster bermotif bunga, serta satu lembar plastik berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (didin)