Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

KUNINGAN (MASS) – Korban kekerasan retan mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik,psikis dan kerugian ekonomi social budaya,dan atau politik (kutipan:Huda). Bahaya kekerasan seksual dari segi fisik, psikis, dan social. Secara fisik korban akan mengalami keluhan rasa sakit dan memiliki kemungkinan mengidap penyakit seksual menular.

Secara psikis,umumnya mereka akan mengalami post- traumatic stress disorder (PTSD) dan kecemasan berlebih yang akan menggiring pada keinginan untuk menyakiti diri sendiri hingga unuh diri. Terakhir, secara sosial, korban jelas akan menerima stigma buruk dari masyarakat yang akan menyebabkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, sulit membangun relasi dengan lawan jenis, dan rasa tidak aman saat berada tempat ramai.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman. Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual.

Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. RUU TPKS adalah instrument hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan. Meski dalam praktiknya, rancangan undang-undang ini tidak kunjung paripurna dan mengalami berbagai pro dan kontra.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi.

Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang.

Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak dimana kelompaok ini merupakan subyek yang rentan khususnya kekerasan seksual, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya kasus dan beragam jenis kekerasan yang terjadi. Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penindakan pelaku. Penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini adalah elaborasi dari kewajiban negara dalam mengurangi dan mpenegakan hukum persoalan yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh perempuan dan anak. Dalam implementasinya, selain dengan Aparat Penegak Hukum negara wajib melibatkan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat, lembaga pers dan korporasi.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman. Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. RUU TPKS adalah instrumen hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan. Meski dalam praktiknya, rancangan undang-undang ini tidak kunjung paripurna dan mengalami berbagai pro dan kontra.

Perkembangan zaman yang lebih canggih dan modern banyak menggeser dan menciptakan kebudayaan baru dalam tatanan setiap negara. Untuk sejumlah negara yang menganut kepercayaan tertentu, pergaulan bebas yang umumnya mengarah pada seks bebas adalah hal terlarang yang tidak sesuai dengan adat kebiasaan. Tapi, untuk beberapa negara yang ada di belahan dunia lain, malah menganggap seks bebas adalah sesuatu hal yang wajar. Mereka menjadikan budaya sampai profesi pekerjaan seseorang untuk seks. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa sebetulnya bisnis prostitusi sudah menjamur di seluruh dunia.

Penulis : Syaharani Fitria Maulida (2281060035) Mahasiswi Biolgi A/2 – IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini sering sekali terjadi adanya kekerasan dimana-mana. Terdapat berbagai kasus kekerasan seksual yang viral. Anak-anak diperkosa oleh orang dewasa, mahasiswa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rumah Ramah Nusantara (RRN) mengecam keras tindak kekerasa seksual pada anak di bawah umum yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuninhan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Terjadi lagi pelecehan seksual terhadap anak, tentunya membuat geram  masyarakat Kuningan. Kegeraman itu, salah satunya ditunjukkan Sarinah  DPK GMNI FH, melalui...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Lelaki berinisial DS (36), seorang suami sekaligus ayah tiri asal Kecamatan Cigandamekar, dilaporkan sang istri yang juga ibu dari anak perempuan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus (pemerkosaan anak di bawah umur) yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan, Nunung Khazanah, angkat bicara perihal rentetan kejadian kekerasan seksual perempuan dan anak. Nunung mengatakan, berdasar...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini Kabupaten Kuningan telah menemukan beberapa kasus terkait kekerasan seksual. Semakin marak dan miris tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dari pelecehan seksual tersebut, tidak lagi memandang kerabat, sanak, saudara dalam melakukan tindakan kriminal itu. Kembali lagi kesebelumnya apakah layak hari ini Kuningan dijuluki dengan Kabupaten ramah anak? Saya rasa tidak! Kemudian bagaimana kondisi korban hari ini apakah telah ada pendampingan pemulihan? Hal ini penting untuk dilakukan. Keprihatinan yang timbul dan kegeraman yang dirasakan oleh publik harus bisa menjadi kekuatan untuk bersama menjaga, melindungi korban dan mencegah adanya korban selanjutnya untuk melindungi hak kemanusiaan. Langkah prepentif yang mesti kita lakukan adalah melakukan gerakan kolektif untuk penyadaran, pengawasan, dan pendampingan agar kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan segera tuntas dan tidak ada lagi kasus-kasus berikutnya. Gerakan kolektif ini kami mengajak untuk seluruh elemen masyarakatdan pemerintahan agar fokus mengawal kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan ini agar bisa bersama menjaga generasi ke depan. Advertisement....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual terhadap anak saat ini masih saja terus terjadi dan tentunya membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu ketertiban,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.Korbannya tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi juga remaja,...

Advertisement