KUNINGAN (MASS) – Beberapa hari sebelum Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr Wahyu Hidayan M Si dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kuningan, IMM Kuningan mengajukan banding administrasi yang ditujukkan ke Bupati, lantaran Diskatan dianggap membiarkan sawit, padahal sudah dilarang.
Menjawab hal itu, Dr Wahyu Hidayah mengamini soal adanya keberatan dari IMM Kuningan. Keberatan pertama, sudah dijawab secara resmi. Dan lantaran kemarin ada keberatan ulang, Wahyu mengaku pihaknya akan menjawab lagi.
“Pertama saya tegaskan, Diskatan tidak diam, kami malah yang mempetakan informasi awal dan langsung gercep menindaklanjuti,” akunya, Senin (25/8/2025).
Wahyu Hampir Pasti Jadi Pj Sekda, IMM Malah Ajukan Banding Administratif Diskatan Gegara Sawit
Bahkan, lanjutnya, setelah ada surat edaran larangan distribusi sawit, pihanya juga tidak tinggal diam. Termasuk jika memang ada laporan dari lapangan, pihaknya menindaklanjuti.
Sampai saat ini, kata Wahyu, di Kuningan penanaman sawit masih dilarang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kuningan.
“Sebetulnya perusahaan itu belum pernah ada ijin dan lain-lain. (Jadi kalo sekarang ajukan ijin, jadi bisa) gak bisa, sudah ada pelarangan,” jawabnya.
Sebelumnya, Wahyu ditanya posisinya sebagai Pj Sekda, apakah akan lepas tugas di Diskatan atau tidak. Ia mengaku, mendapat dua penugasan tersebut, sama-sama utama. Tinggal manajemen waktunya saja antara Pj Sekda dan Kadiskatan. (eki)
