JAKARTA (MASS) – Sebanyak 13 Pengasuh Pondok Pesantren yang tersebar diwilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Kamis (30/4/2026) kemarin.
Kedatangan para Kiyai dan Gus tersebut menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan kasus penipuan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di pesantren, dimana para pengasuh pesantren merasa ditipu oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Dapur Santri Nusantara (Kopsantara) atau DSN.
Dalam pertemuan tersebut, para pengasuh pondok pesantren menyampaikan bahwa masing-masing pesantren mengalami kerugian finansial dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut timbul setelah Koperasi Dapur Santri Nusantara atau DSN menjanjikan program dapur SPPG sebagai mitra BGN kepada pesantren-pesantren.
Berdasarkan keterangan para pelapor, untuk memulai pembangunan Dapur MBG, pesantren diminta membuat proposal yang ditujukan kepada Koperasi DSN dengan syarat mempunyai luas tanah 400 meter persegi, diminta membayar pendaftaran sekitar Rp. 1.500.000 dan menandatangani perjanjian comitment fee.
Kemudian Koperasi DSN menunjuk kontraktor dapur untuk membangun dapur dengan pembayaran secara bertahap, Koperasi DSN menjanjikan bahwa program Dapur MBG tersebut akan berjalan dan biaya pembangunan akan diganti oleh Koperasi DSN, namun setelah berjalan berbulan-bulan, janji tersebut tidak kunjung terbukti. Hingga saat ini, uang pembangunan dapur tidak diganti, kantor DSN diketahui telah berpindah, sementara para pengurusnya menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Salah satu pengasuh pesantren dari Cirebon KH. Ade Abdurrahman menyebutkan modus dan cara mereka melakukan upaya penipuan kepada Pondok Pesantren itu sama, kontraktor yang disuruh membangun dapur MBG percaya karena pembangunan dapur itu sudah bekerjasama dengan yayasan pesantren.
“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Jadi kami dari pesantren benar-benar sudah tercemar di tengah masyarakat bahkan banyak warga yang berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.
Sementara, Ketua LBH GP Ansor H. Dendy Zuhairil Finsa menyatakan LBH Ansor siap memberikan pendampingan hukum kepada pesantren yang jadi korban. Dendy mengatakan, selain yang sudah bersuara diduga masih ada ratusan pesantren lain yang menjadi korban dengan pola serupa.
Karena itu, lanjutnya, persoalan ini dinilai bukan sekedar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara lebih luas.
“Kami LBH Ansor beserta jajaran berkomitmen untuk mendampingi dan mengawal para pengasuh pondok pesantren dalam menempuh upaya hukum serta mencari keadilan atas dugaan penipuan tersebut. Ketua Umum Ansor juga memberi dukungan atas hal ini,” ucapnya.
Pertemuan yang digelar dikantor LBH GP Ansor di Jalan Kramat Raya no.56A Jakarta Pusat tersebut, jajaran Pengurus LBH Ansor turut didampingi Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU Gus Ulun Nuha.
Dalam pertemuan tersebut Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya mendengar laporan dari para kiyai, atas permsalahan ini kita coba melakukan pendekatan-pendekatan kepada institusi yang berwenang.
“Semoga ada harapan agar pesantren dapat mewujudkan dapur MBG ini, upaya hukum tetap harus kita lakukan kepada pihak DSN yang melakukan penipuan,” kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.
Ia mempersilakan pesantren-pesantren lain yang merasa menjadi korban serupa oleh Koperasi DSN untuk segera melapor kepada LBH.
“Karena lembaga pesantren berada dalam naungan RMI PBNU maka kami siap bekerjasama dan mendukung penuh LBH Ansor, kami sangat berharap LBH Ansor menindaklanjuti laporan ini dengan membawa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi para korban,” tegasnya.
Pihak pesantren diminta melapor ke LBH Ansor melalui nomor HP [+62 813-2284-0288], atas (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, LBH Ansor juga menegaskan akan segera membentuk Tim Hukum dari Pengurus LBH Ansor pusat untuk melakukan semua proses dan upaya hukum menjerat para pelaku yang telah melecehkan martabat para kiyai dan lembaga pendidikan pesantren.
Sementata, Koordinator Tim Hukum Korban Kasus Penipuan Dapur MBG LBH PP Ansor yang ditunjuk Afreindi Sikumbang menyebut, setelah dicek melalui situs resmi Kemenkop yaitu nik.depkop.go.id ternyata data badan hukum Koperasi Santri Nusantara tidak ditemukan.
“Artinya dari sisi legal standing jelas Koperasi ini ilegal dan tidak berbadan hukum, oleh karena itu kasus ini murni penipuan dengan badan usaha palsu bertujuan mencari keuntangan padahal faktanya semua fiktif,” kata Koordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara LBH PP Ansor tersebut. (eki)