KUNINGAN (MASS) – Untuk kali kedua puluhan masyarakat Desa Cikeleng Kecamatan Japara mendatangi gedung DPRD Kuningan. Dengan jumlah massa yang lebih banyak dari sebelumnya, mereka menyuarakan penolakannya terhadap rencana pembangunan kandang ayam di atas lahan seluas 10 hektar lebih itu.
Dialog yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh semua pihak terkait. Mulai dari ketua RT, RW, mantan sekdes, kades, karangtaruna dan BPD Cikeleng, hingga camat Japara dan para kepala dinas yang bertalian dengan masalah itu. Bahkan hadir pula dari perusahaan yang hendak membangun kandang ayam.
Mulanya, dialog yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, H Dede Ismail itu berlangsung agak panas. Terlebih ketika ada peserta dialog yang menyebut-nyebut KPK (Komisi Pemberantasan Koruspsi). Setelah masing-masing pihak berbicara, akhirnya masuk kepada muara bahwa ijin yang dikantongi sudah kadaluarsa.
“Ijin yang dikeluarkan pada tahun 2017 itu untuk lahan seluas 2,7 hektar. Sedangkan untuk tambahan lahan sampai 7 hektar lebih, tidak ada koordinasi kepada kami. Untuk ijin yang awal pun sudah kadaluarsa,” ungkap Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B pada DPMPTSP, Asep Suryaman.
Ia menjelaskan, secara regulasi IMB yang dikeluarkan itu mesti ditindaklanjuti dengan proses pembangunan. Sedangkan untuk kandang ayam di Cikeleng, sampai 6 bulan tidak ada langkah pembangunan sehingga ijinnya gugur atau kadaluarsa.
“IMBnya gugur karena aturannya harus ada pembangunan sejak dikeluarkannya IMB sampai 6 bulan. Tapi ternyata tidak ada. Sekarang tidak ada legitimasi, apalagi ada kebijakan moratorium bupati yang harus diperhatikan,” jelas Asep kala diwawancara wartawan usai dialog.
Ia menandaskan, ijin yang dikeluarkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dulu tidak bersifat ujug-ujug. Prosesnya dari bawah dan sesuai rekomendasi rapat teknis yang telah dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, H Dede Ismail SIP bersyukur masalah di Cikeleng sudah klir. Semua telah sepakat dan saling menyadari. Ijin awal terhadap rencana kandang ayam di atas lahan 2,7 hektar dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kalau perusahaan masih ingin membangun, maka proses perijinannya harus dari awal lagi. Karena sekarang legalitasnya belum dikantongi sehingga belum diperbolehkan melanjutkan pembangunan,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Soal kompensasi yang disebut-sebut dalam dialog, Dede menegaskan itu bukan kompensasi atas rencana pembangunan kandang ayam. Tapi kompensasi atas pembuatan akta jual beli dimana desa punya hak untuk meningkatkan pendapatan desanya. (deden)