KUNINGAN (MASS) – Dengan berjalannya proses jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan, sampai saat ini sudah dalam tahapan kampanye, maka dari itu perlunya perhatian khusus untuk proses kampanye ini, sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.
Maka dari itu dengan berjalannya proses kampanye para Paslon Kepala Daerah Kabupaten Kuningan, HMI Cabang Kuningan menantang seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan money politik dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini.
Pelanggaran money politik dapat membahayakan demokrasi dan kehendak masyarakat dalam menentukan pilihannya. Namun realitas yang terjadi di lapangan, dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah hampir dilakukan secara merata oleh pasangan calon dan partai politik dengan berbagai macam madus pelaksanaannya.
Adili kehidupan demokrasi kita, caranya adalah memilih siapa yang benar, siapa yang baik, siapa yang cocok menjadi pemimpin dan wakil rakyat. Itulah tugas rakyat, hak rakyat. Siapapun yang terpilih harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Salah satu tokoh nasional sekaligus alumni HMI yakni Prof Mahfud MD juga menjelaskan bahwasanya meminta untuk tidak melakukan cara-cara curang, termasuk menggunakan politik uang dalam kampanye. Pemimpin yang benar pasti dilahirkan dari proses yang benar, jujur, adil dan tidak tipu-tipu.
Oleh karena itu, Umum HMI Cabang Kuningan memandang perlu adanya upaya untuk meminimalisir praktik money politik dalam proses Pilkada serentak ini. Praktik money politik, yang secara tidak terbuka memengaruhi proses demokrasi, telah menjadi ancaman serius bagi integritas Pemilihan Kepala Daerah. Permasalahan ini membutuhkan perhatian serius agar Pilkada yang seharusnya menjadi wadah ekspresi kehendak rakyat tidak terdistorsi oleh pengaruh finansial.
Adapun aturan yang memang membahas tentang money politik dan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan proses kegiatan Pilkada serentak yang di laksanakan di Indonesia sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dengan adanya aturan tersebut pasangan calon maupun tim sukses bisa lebih melek akan larangan money politik dalam elaran Pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kabupaten Kuningan, dan supaya Pilkada kali ini berintegritas maka benar-benar piur para pemilih menentukan pilihannya dengan melihat rekam jejak, gagasan, atau visi misi, bukan dengan iming-iming nominal.
Untuk meminimalisir praktik money politik bukanlah tugas yang mudah. Tapi, perubahan ini sangatlah penting untuk menjaga integritas demokrasi kita. Setidaknya dengan tulisan ini kita semua bisa melek akan pentingnya larangan money politik, kita dapat memastikan Pilkada yang bersih dan berintegritas, tempat di mana suara rakyat benar-benar didengar dan dihormati.
Namun, reformasi ini tidak akan berhasil ketika tidak adanya komitmen dari pasangan calon dan tim kampanye/relawan termasuk juga kepada partai pengusung. Tanpa keterlibatan aktif semua pihak terkait. Peran penyelenggara, pihak keamanan, dan media, untuk mengungkap praktik money politik sangatlah penting. Serta, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi praktik politik yang curang.
HMI Cabang Kuningan menantang kepada semua Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan money politik, karena hal itu tidak mencerminkan suatu hal yang baik bagi keberlangsungan Pilkada di Kabupaten Kuningan.
Menciptakan Pilkada yang bebas dari pengaruh money politik adalah upaya bersama kita untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak ditentukan oleh kekuatan finansial semata, melainkan oleh kepentingan yang lebih besar, yakni masa depan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Oleh: Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Eka Kasmarandana