KUNINGAN (MASS) – Ketua HMI Komisariat Abdul Malik Fadjar STKIP Muhammadiyyah Kuningan, Rama Prasetyo, mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat untuk bekerja maksimal. Hal itu diutarakannya, Selasa (5/12/2023) sore.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah,” kata Rama.
Adapun evaluasi Pj Kepala Daerah ini, lanjutnya sesuai aturan tersebut, dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah.
“Jika dalam 3 bulan semenjak dilantik Pj Bupati tidak dapat melakukan perbaikan dan terobosan yang berkemajuan untuk daerah, maka dengan hormat PJ Bupati ini untuk dapat mundur saja,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai warga Kuningan yang dibutuhkan adalah pemimpin yang adaptif , inklusif merangkul semua pihak, akseleratif untuk percepatan pembangunan, inovatif dengan terobosan ide dan gagasan untuk kemajuan Kuningan.
“Karena masih banyak PR yang belum terselesaikan, baik dibidang ekonomi, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan serta infrastruktur yang masih kompleks,” tegasnya. (eki)