KUNINGAN (MASS)- Kabupaten Kuningan pada Senin 27 Mei 2018 atau tepatnya dihari ke 22 bulan suci Ramadhan mendapatkan hadiah yang sangat menggembirakan yakni berhasil mempertahankan untuk yang ke 5 kali secara berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Penyerahan dilakuka di Auditorium Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat Jalan Moch Toha Bandung. Opini WTP tersebut merupakan penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun (TA) 2018, yang disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa SST M Acc diterima oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, dan Ketua DPRD Rana Suparman, S.Sos.
Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi, Plh Inspektur Andi Juhandi, SH, Kepala BPKAD Apang Suparman, Sekretaris DPRD Suradja, SE. Lalu, Kepala Bagian Humas Dr Wahyu Hidayah MSi, Kepala Bagian Umum Guruh Irawan Z, SStp MSi, serta para Kabid dilingkup BPKAD Kabupaten Kuningan.
Menurut Arman Syifa, Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan).
Masih menurut dia, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Atas perolehan opini WTP yang ke lima ini, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, bersyukur atas diraihnya kembali opini ini.
“Syukur Alhamdulillah, atas rahmat dan karunia Allah SWT, Kabupaten Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke lima kalinya dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat” ujar Acep seraya menyampaikan apresiasinya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja sehingga mendapat WTP.
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran pemerintah dan dukungan masyarakat Kabupaten Kuningan, tentu ini juga merupakan bukti nyata kinerja kita bersama”.
Ada pun ke 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang diundang pada penyerahan LHP BPK Tahap 1 hari Senin 27 Mei 2019 semuanya mendapatkan penilaian WTP atas LKPD 2018. Ke 14 darerh itu yakni Pemda Kabupaten Cirebon, Pemda Kabupaten Garut, Pemda Kabupaten Sumedang, Pemda Kota Banjar, Pemda Kota Bogor, Pemda Kota Sukabum.
Lalu, Pemda Kabupaten Ciamis, Pemda Kabupaten Majalengka, Pemda Kabupaten Pangandaran, Pemda Kabupaten Purwakarta, Pemda Kota Cirebon, Pemda Kabupaten Subang dan Pemda Kota Bandung. (agus)