KUNINGAN (MASS) – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kuningan tengah ditangani aparat kepolisian. Terduga pelaku inisial US disebut merupakan ayah kandung korban.
Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lebakwangi , Dadan Danu, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, informasi awal mengenai dugaan perlakuan tidak senonoh itu diterimanya pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB dari Kepala Dusun.
Menurut Dadan, dugaan tersebut pertama kali diungkapkan korban kepada sejumlah anggota keluarga, di antaranya bibi, teman, dan neneknya. Korban kemudian menyampaikan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Setelah informasi tersebut diketahui keluarga, ibu korban kemudian mendapat informasi dan persoalan itu diteruskan kepada pihak desa. Untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya, Dadan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
“Korban, ibunya sama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujar Dadan kala dikonfirmasi KuninganMass, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan korban dengan keterangan terduga pelaku. “Ada kesesuaian antara pengakuan korban maupun pengakuan dari pelaku,” katanya.
Selanjutnya kata Dadan, perkara tersebut diteruskan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.
Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung hingga dini hari. Korban didampingi ibunya dan mendapat pendampingan dari pihak PPA. Sementara terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dari keterangan yang diterima Dadan, korban mengaku dugaan perlakuan tidak senonoh tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Saat ini, korban disebut berusia sekitar 17 tahun.
“Menurut pengakuan korban tindakan tidak senonoh itu sudah dilakukan dari SD kelas 6, sekarang usianya 17 tahun kurang dua bulan. Itu masih dibawah umur. Pada saat SD suka di pegang-pegang,” tutur Dadan
Dugaan tindakan tersebut disebut kembali terjadi pada Selasa lalu. Saat itu, korban mengaku diajak pergi ke kawasan Ciomas yang menurut keterangannya merupakan lokasi sepi dan gelap.
Namun, Dadan menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung seluruh materi pemeriksaan, termasuk dugaan hubungan badan. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah penyidik untuk didalami melalui pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau materi apakah berhubungan badan dan sebagainya, barangkali ranahnya penyidik yang mendalami. Dari awal ada kesesuaian pengakuan, tetapi untuk detailnya saya tidak mendampingi saat pemeriksaan,” kata Dadan.
Dadan juga menjelaskan, terduga pelaku disebut memiliki keluarga dari pernikahan sebelumnya dan kemudian menjalani pernikahan siri. Korban merupakan salah satu anak dari hubungan siri tersebut.
“Terduga itu punya istri dua. Istri tua, istri muda disini yang nikah siri punya anak tiga, salah satunya korban itu. Itu ayah kandung hanya tidak melalui pernikahan tercatat di negara. Sama istri pertama belum cerai, jadi jatahnya Selasa dan Jumat (tingal di rumah istri muda),” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini masih berdasarkan laporan dan pengakuan korban, bukan hasil penangkapan tangan saat dugaan peristiwa berlangsung. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Sebagai kepala desa, Dadan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan pendidikan terhadap anak.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Anak-anak harus dididik dan dilindungi dengan baik, baik dari lingkungan rumah maupun lingkungan lainnya. Pendidikan agama dan pendidikan di sekolah juga penting agar anak-anak kita bisa terlindungi,” pungkasnya. (didin)