KUNINGAN (MASS)- Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada pamitan kepada para pejabat dan seluruh staf di lingkup Setda Kabupaten Kuningan, selasa 18 September 2018 dalam Apel pagi di Halaman Setda. Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat dan staf yang terlihat sedih melepas orang nomor dua di Kabupaten Kuningan tersebut.
Dalam sambutannya Desem sapaan Akrab Dede Sembada mengatakan, terhitung mulai tanggal 18 September ini dia akan mengahiri tugasnya sebagai Wakil Bupati Kuningan yang dia emban menggantikan Acep Purnama. Acep sendiri naik menjai bupati mengganti posisi almarhum Hj Utje Ch Suganda.
Sejak tanggal 28 Desember 2016 ia dilantik menjadi Wakil Bupati Kuningan leh Gubernur Jabar, dan terhitung hari ini akan mengakhiri masa tugasnya karena surat pemberhentiannya sudah turun dan akan dia terima di Bandung yang akan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil di Gedung Sate.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pejabat dan staf yang selama ini bekerjasama, tanpa kerjasama semua pihak tidak mungkin kita bisa membangun Kabupaten Kuningan yang sama-sama kita cintai ini,” ujar pria yang akarab dipangil Desem itu.
Desem juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pergaulan sehari-hari terdapat kesalahan dan kekhilapan. Ia berharap agar tali siaturahmi dan persaudaraan dapat terus dijalin walaupun tidak dalam ikatan kedinasan.
“Kami berharap bapak dan ibu tidak melupakannya sebagai saudara walaupun sudah tidak menjadi Wakil Bupati,” ucapnya.
Walaupun hanya sebentar tetapi Desem mampu mewarnai pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kuningan. Kiprahnya sebagai Wakil Bupati yang bertugas sebagai pembantu bupati mampu memberikan berbagai masukan kepada atasannya sehingga banyak kebijakan yang dia telorkan semasa menjabat Wakil Bupati dan Plt. Bupati Kuningan.
Sementara itu penyerahan petikan surat pemberhentian Wakil Bupati Kuningan diserahkan pada hari ini pukul 14.00 di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. Dede Sembada menerima secara langsung petikan SK Pemberhentian tersebut.
Dalam sambutannya Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar itu mengatakan sesuai dengan amanat Surat Mendagri nomor 132.32/7296/OTDA tanggal 13 September 2018 tentang pemberhentian Wakil Bupati Ciamis, Wakil Walikota Banjar dan Wakil Bupati Kuningan Provinsi Jawa Barat, kepada masing-masing yang bersangkutan dengan disaksikan oleh segenap unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, dengan ini disampaikan petikan SK ini untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Pemberhentian tersebut dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2018 dan Peraturan KPU no 20 Tahun 2018, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali dari jabatannya, serta wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian paling lambat 1 hari sebelum penetapan daftar calon tetap pada tanggal 20 September 2018. (agus)