KUNINGAN (MASS)- Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018 sudah ditetapkan dan memperoleh suara terbanyak adalah pasangan AR. Bagaimana kalau dari dua pasangan yang kalah ingin menggugat ke MK.
Ternyata MK memberikan ruang kepada tiap paslon untuk mengajukan gugatan. Namun, berbeda dengan sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh paslon hanya fokus kepada perolehan suara. Tidak seperti sebelumnya biasa diadukan apa saja.
“MK memberikan ruang ke setiap calon yang merasa kalah. Ada pun persyaratannya adalaah untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen,” ujar Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilwati kepada wartawan di Hotel Horison Tirta Sanita, Rabu (6/72018).
Misalnya kata Heni suara sah pilkada Kuningan adalah 600 ribu untuk semua paslon, maka dikalikan 0,5 persen, dimana hasilnya 3.000 suara. Kalau diperoleh suara 3.000 maka dihitung lagi selisih antara suara terbanyak pertama dan kedua.
Nanti lanjut dia, dikurangi, apakah diatas 3.000 itu atau dibawah 3.000. Kalau diatas 3.000 maka tidak tercapai 0,5 persen. Itu hitungan KPU. Tapi itu berkaiatan dengan pemohon yang mengajukan ke MK , selama syarat formil dan materil terpenuhi maka MK bisa memperoses. Tapi bila sebaliknya maka MK bisa menetapakan calon terpilih.
“MK akan mengumumkan dilaman MK apakah Pilkada Kuningan ada sengkat atau tidak. Pengumuman itu setelah tanggal 10 Juli,” tandasnya.
Sementara itu, secara keselurahan pada rapat pleno terbuka kata Heni tidak ada permasalahan, sehingga lancar. Kalau pun ada kesalahan hanya penulisan yang tertukar antar wanita dan laki-laki. Namu, semua itu, tidak mengurangi atau menambah perolehan suara pada Pilkada. (agus)
|