KUNINGAN (MASS) – Keluarnya anggota dari Partai NasDem dari Fraksi PDI Perjuangan, nampaknya tidak direstui regulasi. Ini menyusul dilakukannya konsultasi yang dilakukan staf DPRD Kamis (31/10/2019), paska pimpinan dewan gagal memperoleh hasil konsultasi yang memuaskan.
“DPRD harus berpijak pada aturan seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan lainnya yang mengatur kelembagaan DPRD. Yang jadi polemic itu kan perpindahan sodara Chartam (NasDem) ke F-PPP. Regulasi sudah tersedia, hanya timbul multitafsir,” tutur Ketua DPRD, Nuzul Rachdy SE dalam kalimat awalnya, Jumat (1/11/2019).
Ketika multitafsir maka perlu dilakukan konsultasi ke Kemendagri. Pimpinan dewan telah melakukannya, yang kemudian mendapatkan jawaban secara lisan. Hingga akhirnya membuat surat yang dikirimkan oleh staf dewan yang menurut Nuzul Rachdy staf terbebas dari kepentingan politik.
“Di sana staf dewan tidak berhasil menemui Direktur Otonomi Daerah, hanya kasubdit. Agar tidak menyia-nyiakan waktu, staf dewan menanyakan surat yang saya sampaikan. Isinya mencakup 3 pertanyaan,” kata Zul, sapaan akrabnya.
Pertanyaan pertama, lanjut Zul, apakah pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD yang difasilitasi oleh pimpinan sementara sudah betul atau harus diumumkan kembali oleh pimpinan defitinitif?
“Jawaban dari kemendagri begini, saya tidak mengatakan itu salah, akan tetapi sebaiknya diumumkan kembali oleh pimpinan DPRD karena pimpinan sementara sudah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi dengan dasar surat dari parpol kepada pimpinan sementara kemudian tinggal diumumkan oleh pimpinan definitif. Jadi ada rangkaian antara pimpinan sementara dengan pimpinan definitif,” paparnya.
Zul mengakui, pembentukan fraksi-fraksi belum diumumkan oleh pimpinan definitif. Dari jawaban tersebut, menurut dia, pimpinan tinggal mengumumkan kapan saja tanpa harus meminta persetujuan dari forum paripurna.
Pertanyaan kedua, imbuhnya, setelah fraksi terbentuk oleh pimpinan sementara apabila ada salah satu anggota partai yang masuk fraksi gabungan, yaitu Partai NasDem ingin pindah, apakah fraksi tersebut dibolehkan untuk pindah?
“Jawabannya begini, pembentukan fraksi kan sudah difasilitasi oleh pimpinan sementara melalui dasar surat dari pimpinan parpol sehingga tidak boleh pindah sebelum waktu 2 tahun 6 bulan sehingga surat penolakan ketua DPRD sudah tepat. Kalau ingin pindah alasannya apa? Mungkin tidak nyaman atau ada perintah partai kenapa tidak komunikasi dari awal?. Saya sarankan, pertama, umumkan fraksi hasil fasilitasi pimpinan sementara. Kedua, pengumuman pembentukan alat kelengkapan DPRD. Ketiga, baru penyelesaian Peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” beber Zul.
Disamping penjelasan tersebut, diberikan fotokopian surat edaran kemendagri yang diterbitkan 11 Oktober 2019 kepada para bupati dan walikota seluruh Indonesia. Salah satu poinnya menjelaskan pasal 162 ayat 5 UU 23/2014 soal fraksi gabungan, yang diatur pula oleh PP 12/2018 pasal 120 ayat 3.
Bunyi pasal itu, anggota dapat membentuk paling banyak 2 fraksi gabungan dengan nama sesuai kesepakatan parpol yang bergabung menjadi fraksi gabungan atau bergabung dengan fraksi yang ada dengan tidak merubah nama fraksi. Jadi, jelas Zul, menggunakan Fraksi PDI Perjuangan itu dibolehkan meski NasDem ada di dalamnya.
“Itulah penjelasannya, saya pikir secara umum sudah jelas. Tapi menurut pihak sana multitafsir, atau tafsir yang disalah-salahkan. Maka dari itu, saya lebih baik menghadapi 30 sarjana hukum yang ngerti hukum, daripada menghadapi satu orang yang tak tau aturan,” tandasnya.
Zul menganggap, kapasitas pejabat kemendagri yang memberikan penjelasan itu kompeten dalam memberikan pelayanan. Namun untuk surat resminya mesti menunggu 3 sampai 4 hari lantaran membutuhkan tandatangan pejabat di atasnya.
“Aneh saja kalau UU tak bisa dijadikan rujukan, PP juga tidak, penjelasan tidak. Sampai saya beranekdot, pasal 1 pokona mah. Pasal 2 pokona mah. Pasal 3 UU dibuat manusia. Gimana lembaga ini berjalan kalau tidak menggunakan aturan. Sama dengan gerombolan,” ketus Zul.
Pada akhirnya, Zul menyerahkan kepada masyarakat, siapa yang mau menghambat ini. Menurut dia, ada satu kelompok yang memahami betul dasar aturan, di sisi lain terdapat kelompok yang merukjuk pada ‘pokona mah’.
“Apa motifnya? NasDem pindah padahal lewat waktu 1 bulan paska pelantikan anggota dewan. Lalu, ngotot untuk bertahan di F-PPP padahal sudah jelas aturannya. Saya tidak menuduh, Cuma mempertanyakan,” kata dia.
Tak heran jika Zul menilai, keinginan perpindahan tersebut seolah ingin mendeadlock-an angka 25-25. Dengan angka tersebut sudah dianggap terkunci sehingga pihaknya tak bisa melakukan apa-apa. Sekarang, sambung dia, dikembalikan ke masyarakat untuk menilai sendiri.
“Pembahasan RAPBD 2020 itu batas waktunya 30 November. Sedangkan itu jatuh pada hari Sabtu. Jadi deadlinenya Jumat 29 November. Sedangkan searang sudah tanggal 1 November, Tata Tertib belum disahkan, AKD belum dibentuk. Sehingga tak bisa bahas APBD,” ungkapnya.
Ditambah lagi, pada 4-7 November akan dilaksanakan orientasi anggota dewan yang menurut Zul, itu program provinsi. Gelombang keduanya pada 11-15 November. Semuanya dilaksanakan pada hari efektif kerja. Zul mengatakan, risiko apabila RAPBD 2020 tidak diketok akhir bulan ini menyeramkan. Masyarakat tidak bisa menikmati APBD.
“Bisa sih APBD ditetapkan meski tanpa penetapan DPRD. Bupati terbitkan Perbup, tapi batas maksimal APBDnya sama dengan APBD sebelumnya. Risiko lain, selama 6 bulan anggota dewan tidak digaji tanpa rapel,” pungkasnya. (deden)