KUNINGAN (MASS) – Memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-528 Kuningan, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/1775/2026 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Program Potongan Harga/Diskon Barang di Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, dan Perhotelan.
Surat edaran ini ditujukan kepada penanggung jawab toko modern dan pusat perbelanjaan, penanggung jawab hotel, penanggung jawab cafe dan resto, pengelola daya tarik wisata, serta pengelola hotel, cafe, dan resto di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Dalam surat edaran itu, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan daya beli masyarakat.
“Memberikan kemudahan berbelanja bagi warga, sekaligus mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Kuningan,” klaim Bupati, dalam SE tersebut.
Lebih rinci, dalam rilis resminya Pemkab Kuningan menjelaskan tujuan Surat Edaran dibuat:
– Memberikan stimulus terhadap aktivitas perdagangan dan jasa di Kabupaten Kuningan;
– Mendorong partisipasi dunia usaha dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat melalui program potongan harga/diskon; dan
– Menjaga stabilitas serta semarak suasana perayaan Hari Jadi Kuningan ke-528 di pusat-pusat perbelanjaan, hotel, cafe, dan resto.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mengimbau seluruh pimpinan pengelola toko modern, ritel, pusat perbelanjaan, hotel, cafe, dan resto untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
Pemberlakuan Diskon Khusus
– Menyelenggarakan program potongan harga/diskon untuk produk kebutuhan sehari-hari, produk lokal/UMKM, maupun barang sandang/pangan tertentu;
– Menyelenggarakan program potongan harga/diskon bagi pengunjung yang menggunakan jasa perhotelan;
– Besaran potongan harga/diskon disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing manajemen, dengan kisaran ideal 10% hingga 70%, atau mengikuti program tematik nasional; dan
– Periode pelaksanaan program berlangsung pada 1 s.d. 2 September 2026.
Dekorasi dan Nuansa Tematik
– Memasang atribut, spanduk, umbul-umbul, atau dekorasi di area depan dan dalam toko/pusat perbelanjaan serta hotel selama masa perayaan Hari Jadi Kuningan; dan
– Memperdengarkan lagu-lagu “Kuningan Melesat” secara proporsional di area gerai.
Koordinasi dan Pelaporan
– Pengelola toko modern dan hotel diharapkan melaporkan keikutsertaan atau jenis promo tematik yang diselenggarakan kepada dinas terkait, yaitu Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan; dan
– Pelaksanaan kegiatan wajib tetap menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan konsumen.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama serta partisipasi seluruh pelaku usaha dalam mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi Kuningan ke-528. Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait,” tutup Bupati. (eki)