KUNINGAN (MASS) – Pemanggilan Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Jalaksana, Mas’an Kanta, untuk menghadap Dewan Kehormatan Cabang pada Kamis 17 September 2026 kemarin mendapat perhatian serius dari Wakil BPOKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan, Tita Andrie.
Dari surat pemanggilan, bahwa hal itu didasarkan pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2025 Pasal 60 ayat (1) mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Cabang, serta menindaklanjuti laporan Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan pada saat klarifikasi Ketua Ranting se-Kecamatan Jalaksana tanggal 31 Juli 2026.
Sebelum mempertanyakan di public, Tita Andrie mengklaim sudah melakukan klarifikasi kepada tiga unsur DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan yang memiliki jabatan strategis, guna memastikan informasi tersebut, termasuk soal laporan Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan yang dianggap menjadi salah satu dasar.
“Saya sengaja melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Karena saya tidak ingin berbicara berdasarkan kabar atau dugaan. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan mengenai adanya proses tersebut, tentu saya memiliki tanggung jawab untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang terjadi, terutama karena waktunya berdekatan dengan tahapan menuju Muscab,” ujarnya, Kamis (17/9/2026) malam.
Ia menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai boleh atau tidaknya Dewan Kehormatan melakukan pemanggilan. Tita bahkan mengaku menghormati kewenangan tersebut. Namun yang menjadi perhatian adalah konteks, proses, dasar, serta potensi dampaknya terhadap struktur DPAC menjelang Muscab Partai Demokrat Kabupaten Kuningan.
“Kalau memang ada persoalan organisasi, silakan diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai kewenangan yang dimiliki organisasi digunakan untuk membangun sebuah proses yang pada akhirnya melemahkan posisi Ketua DPAC tertentu hanya karena perbedaan sikap menjelang Muscab. Ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Kembali, Tita Andrie menegaskan bahwa dirinya menghormati AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), serta kewenangan Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia mempertanyakan apakah proses yang sedang berlangsung benar-benar murni untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi, atau justru berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu menjelang Muscab Partai Demokrat Kabupaten Kuningan.
“Yang membuat saya mempertanyakan persoalan ini adalah adanya pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan keharmonisan Ketua DPAC dan Ketua Ranting se-Kecamatan Jalaksana. Persoalan hubungan antarstruktur tentu perlu diselesaikan secara objektif. Namun, jangan sampai persoalan tersebut justru dijadikan pintu masuk untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan langsung dengan pembinaan organisasi,” ujar Tita.
Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya pertemuan di salah satu tempat makan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan, yang disebut berlangsung pada atau sekitar 31 Juli 2026. Pertemuan tersebut, kata Titaa, kabarnya dihadiri oleh tiga orang dari unsur DPC yang disebut memiliki jabatan strategis, beberapa Ketua Ranting dari 15 Ranting se-Kecamatan Jalaksana, serta beberapa pihak lain yang bukan merupakan pengurus ranting.
Menurut Tita, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama apabila terdapat kaitan antara pertemuan tersebut, proses klarifikasi para Ketua Ranting, dan pemanggilan Ketua DPAC Jalaksana.
“Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab: apakah persoalan di Jalaksana sedang diselesaikan demi kepentingan organisasi, atau sedang diarahkan untuk membentuk alasan tertentu menjelang Muscab? Jangan sampai proses yang seharusnya objektif justru menjadi instrumen untuk mengatur arah dukungan,” tegasnya.
Sebagai Wakil BPOKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan, Tita Andrie mengingatkan seluruh jajaran DPC agar tidak menggunakan kewenangan organisasi untuk meluluskan kepentingan seseorang, termasuk kepentingan mempertahankan kepemimpinan melalui cara-cara yang berpotensi menghilangkan ruang demokrasi bagi kader lainnya.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan internal di Jalaksana dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi posisi Ketua DPAC, terutama apabila Ketua DPAC tersebut dianggap tidak mendukung Ketua DPC saat ini dalam Muscab mendatang.
“Jangan sampai persoalan internal antara Ketua DPAC dan Ranting sengaja dipersoalkan, dibesar-besarkan, atau bahkan diarahkan sedemikian rupa untuk dijadikan alasan memberhentikan Ketua DPAC, menggantinya dengan pihak yang dianggap lebih menguntungkan kandidat tertentu, atau menggembosi dukungan terhadap calon lain dalam Muscab. Jika hal tersebut benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar persoalan hubungan antarstruktur, melainkan menyangkut seriusnya potensi penyalahgunaan kewenangan organisasi demi kepentingan politik internal,” tegas Tita Andrie.
Apabila langkah-langkah terhadap struktur DPAC dilakukan untuk mengamankan dukungan bagi Ketua DPC saat ini, lanjut Tita, maka proses tersebut berpotensi menciptakan kondisi yang tidak seimbang dalam Muscab. Terlebih apabila struktur yang memiliki pandangan berbeda justru ditekan, dipersoalkan, atau diganti sebelum proses pencalonan berlangsung.
“Jangan sampai Muscab hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan kandidat yang sejak awal sudah dikondisikan menjadi calon tunggal. Kalau memang ada dukungan, biarkan dukungan itu lahir secara bebas, terbuka, dan sesuai mekanisme organisasi. Bukan melalui tekanan, pengondisian struktur, atau tindakan yang membuat calon lain kehilangan kesempatan untuk maju,” ungkapnya.
Di akhir, Tita Andrie juga menyampaikan peringatan agar persoalan yang terjadi di Jalaksana tidak menjadi preseden bagi DPAC lainnya di Kabupaten Kuningan.
“Apabila hari ini satu DPAC dipersoalkan tanpa dasar yang kuat, dan terdapat indikasi bahwa prosesnya ditunggangi kepentingan tertentu, maka jangan sampai besok atau lusa hal yang sama terjadi kepada DPAC lain. Jangan sampai perbedaan dukungan dalam Muscab dijadikan alasan untuk mengganggu keberadaan atau kepemimpinan struktur di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Menurutnya, Partai Demokrat membutuhkan proses Muscab yang memberikan ruang yang setara kepada seluruh kader yang memenuhi persyaratan organisasi. Setiap calon harus memiliki kesempatan untuk memperoleh dukungan secara wajar, tanpa adanya intervensi yang dapat menghambat proses pencalonan.
“Partai ini bukan milik satu orang, bukan milik satu kelompok, dan bukan pula milik satu kepentingan menjelang Muscab. Setiap kader dan struktur memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi serta menentukan sikap sesuai aturan. Jangan karena ingin memastikan satu nama menjadi kandidat tunggal, lalu ruang bagi calon lain dipersempit,” lanjut Tita.
Kondusivitas Bukan Berarti Membungkam Perbedaan
Tita Andrie menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan Partai Demokrat Kabupaten Kuningan.
Ia mengajak seluruh jajaran DPC, DPAC, Ranting, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses Muscab untuk menahan diri, mengedepankan klarifikasi yang objektif, dan menghindari tindakan yang dapat memperbesar persoalan internal.
“Kondusivitas bukan berarti semua orang harus diam dan mengikuti satu arah. Kondusivitas justru lahir ketika setiap persoalan diselesaikan secara adil, setiap kader diberikan ruang untuk berbicara, dan setiap keputusan diambil berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan sesaat,” jelasnya.
Ia berharap Dewan Kehormatan Cabang dan jajaran DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan dapat memastikan bahwa setiap proses terhadap struktur organisasi berjalan transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Muscab harus menjadi ruang demokrasi organisasi yang sehat, bukan arena untuk mengunci dukungan atau menjegal calon lain. Saya menghormati siapa pun yang nantinya memperoleh dukungan dan terpilih melalui mekanisme yang sah. Tetapi, saya tidak dapat membenarkan apabila proses menuju ke sana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan organisasi untuk kepentingan kandidat tertentu,” pungkas Tita Andrie. (eki)