Pemangkasan Dana Desa: Efisiensi Fiskal atau Kemunduran Pembangunan Desa?

Pembangunan desa selama satu dekade terakhir mengalami perubahan besar. Desa tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai objek pembangunan yang menunggu proyek dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat. Melalui Dana Desa, pemerintah desa memperoleh ruang fiskal untuk menentukan sebagian agenda pembangunannya sendiri. Jalan lingkungan, irigasi, sanitasi, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penanganan kemiskinan hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa tumbuh dari ruang fiskal tersebut.

Karena itu, ketika alokasi Dana Desa mengalami penurunan pada 2026, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai perubahan angka dalam APBN. Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah pengurangan tersebut merupakan bentuk efisiensi fiskal yang mendorong desa lebih produktif, atau justru mempersempit ruang pembangunan dari bawah?

Pertanyaan itu semakin relevan karena perubahan yang terjadi cukup signifikan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk lebih dari 75 ribu desa. Pada 2026, alokasinya menjadi Rp60,6 triliun. Artinya, secara nominal terdapat penurunan sekitar Rp10,4 triliun atau hampir 15 persen.

Namun persoalannya bahkan lebih kompleks daripada sekadar penurunan angka tersebut. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dalam struktur Dana Desa 2026, sekitar Rp25 triliun merupakan Dana Desa reguler, sementara Rp34,6 triliun diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, ruang fiskal reguler yang dapat digunakan desa untuk berbagai kebutuhan pembangunan harus berhadapan dengan struktur prioritas nasional yang semakin kuat.

Di sinilah perdebatan mengenai efisiensi dan kemandirian desa menemukan relevansinya.

Desa Bukan Sekadar Unit Pengguna Anggaran

Dalam perspektif fiskal nasional, pemerintah tentu memiliki alasan untuk melakukan konsolidasi dan efisiensi anggaran. Setiap rupiah APBN harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya. Anggaran yang tersebar tetapi tidak produktif memang perlu dievaluasi. Dana Desa juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah kebal dari evaluasi hanya karena berada di tingkat pemerintahan paling bawah.

Masalahnya, efisiensi tidak boleh diterjemahkan semata-mata sebagai pengurangan anggaran.

Efisiensi seharusnya berbicara tentang berapa besar hasil pembangunan yang diperoleh dari setiap rupiah yang dibelanjakan, bukan sekadar berapa banyak anggaran yang berhasil dikurangi.

Jika sebuah desa mampu membangun irigasi yang meningkatkan produktivitas pertanian, menyediakan air bersih, menekan stunting, memperbaiki jalan produksi, atau mengembangkan kegiatan ekonomi warga, maka anggaran tersebut memiliki efek sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada nilai nominalnya.

Pengalaman satu dekade Dana Desa menunjukkan bahwa dana ini telah menjadi salah satu instrumen penting pembangunan perdesaan. Data Kementerian Keuangan mencatat alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun dan menunjukkan bahwa selama 2020–2023 jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan. Persentase kemiskinan perdesaan juga turun dari 12,82 persen pada 2020 menjadi 11,79 persen pada Maret 2024. Tentu perubahan tersebut tidak dapat diklaim sebagai hasil Dana Desa semata, tetapi data itu menunjukkan bahwa pembangunan berbasis desa berkontribusi dalam ekosistem pengurangan kesenjangan. Karena itu, pemangkasan anggaran desa harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Ancaman terhadap Ruang Fiskal Desa

Implikasi pertama dari berkurangnya Dana Desa adalah menyempitnya fiscal space pemerintah desa. Setiap desa mempunyai kebutuhan berbeda. Desa pertanian membutuhkan jalan usaha tani dan irigasi. Desa rawan kekeringan membutuhkan infrastruktur air bersih. Desa dengan angka stunting tinggi membutuhkan penguatan pelayanan kesehatan. Desa wisata mungkin lebih membutuhkan peningkatan kapasitas UMKM, akses digital, atau pengembangan destinasi.

Keragaman itulah yang membuat musyawarah desa penting.

Masalah muncul ketika anggaran desa semakin banyak ditentukan penggunaannya dari atas. Semakin besar porsi yang diarahkan pada program prioritas nasional, semakin kecil ruang pemerintah dan masyarakat desa untuk menetapkan prioritas berdasarkan masalah yang mereka hadapi sendiri. Pembangunan desa kemudian berisiko bergerak dari prinsip “desa membangun” kembali menjadi “membangun desa”.

Perbedaannya bukan permainan kata.

“Desa membangun” menempatkan masyarakat sebagai aktor yang menentukan prioritas. Sedangkan “membangun desa” dapat menempatkan desa kembali sebagai lokasi pelaksanaan program yang dirancang dari luar.

Program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih tentu mempunyai tujuan strategis. Apabila berhasil, koperasi dapat menjadi instrumen penguatan distribusi, produksi, pembiayaan, dan ekonomi lokal. Pemerintah juga tetap menetapkan fokus Dana Desa 2026 pada kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, kesehatan dan stunting, infrastruktur, digitalisasi serta prioritas pembangunan lainnya.

Namun program nasional tetap harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah kebutuhan setiap desa sama?

Jika jawabannya tidak, maka kebijakan fiskal harus menyediakan ruang diferensiasi.

Dampak Ekonomi yang Sering Tidak Terlihat

Pengurangan Dana Desa juga berpotensi memengaruhi ekonomi lokal.

Dana Desa memiliki karakteristik berbeda dengan proyek pembangunan berskala besar. Ketika desa membangun jalan lingkungan melalui padat karya, misalnya, uang berputar di tingkat lokal. Warga memperoleh upah, toko material mendapatkan pembeli, usaha makanan memperoleh permintaan, sementara desa mendapatkan infrastruktur.

Terjadi efek pengganda ekonomi.

Karena itu, berkurangnya kegiatan pembangunan desa bukan hanya berarti berkurangnya kilometer jalan atau saluran irigasi yang dibangun. Dampaknya dapat menjalar kepada kesempatan kerja sementara, daya beli masyarakat, aktivitas UMKM, dan perputaran ekonomi desa.

Dampak semacam ini akan lebih terasa pada desa miskin yang mempunyai Pendapatan Asli Desa rendah dan sangat bergantung pada transfer pemerintah.

Di sinilah kebijakan pemangkasan yang seragam dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak seragam. Desa maju dengan sumber ekonomi yang kuat mungkin mampu melakukan penyesuaian. Sebaliknya, desa tertinggal, terpencil dan minim sumber pendapatan alternatif berpotensi menerima tekanan jauh lebih besar.

Efisiensi nasional, dengan demikian, dapat berubah menjadi ketimpangan lokal apabila tidak disertai desain afirmasi yang kuat.

Momentum Memperbaiki Kualitas Belanja

Meski demikian, mempertahankan Dana Desa bukan berarti membenarkan seluruh praktik pengelolaannya.

Kasus penyalahgunaan anggaran, pembangunan yang tidak sesuai kebutuhan, proyek yang berulang setiap tahun, rendahnya kualitas perencanaan, hingga lemahnya transparansi tetap menjadi pekerjaan rumah. Besarnya anggaran tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila kualitas tata kelolanya buruk.

Karena itu, respons terhadap tekanan fiskal seharusnya bukan hanya “menambah atau mengurangi Dana Desa”, melainkan memperbaiki kualitas setiap rupiah Dana Desa.

Pemerintah pusat perlu memperkuat pengalokasian berbasis kebutuhan, tingkat kemiskinan, kesulitan geografis, kualitas pelayanan dasar dan kinerja. Pemerintah kabupaten perlu beralih dari pendekatan pemeriksaan administratif menjadi pendampingan pembangunan. Sementara pemerintah desa harus semakin transparan dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai prioritas, biaya, keluaran dan manfaat setiap program.

Digitalisasi pengelolaan keuangan desa juga harus digunakan untuk mencegah kebocoran, bukan sekadar menambah formulir elektronik.

Yang lebih penting, evaluasi Dana Desa harus bergeser dari pertanyaan “apakah anggaran sudah terserap?” menuju “perubahan apa yang terjadi setelah anggaran dibelanjakan?”

Jangan Menghemat dengan Mengorbankan Desa

Indonesia menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemerintah harus membiayai berbagai program prioritas, menjaga defisit, membayar kewajiban negara dan pada saat yang sama mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Efisiensi menjadi kebutuhan.

Tetapi efisiensi juga membutuhkan pilihan politik anggaran.

Jika pembangunan nasional hendak dimulai dari desa, sebagaimana berkali-kali ditegaskan dalam agenda pembangunan pemerintah, maka desa tidak seharusnya menjadi mata rantai pertama yang kehilangan ruang fiskal.

Pemangkasan Dana Desa dapat menjadi momentum positif apabila mendorong perencanaan yang lebih selektif, mengurangi proyek tidak produktif, memperkuat akuntabilitas dan menumbuhkan sumber pendapatan desa. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi kemunduran apabila sekadar mengurangi transfer sekaligus mempersempit kewenangan desa menentukan prioritasnya sendiri.

Ukuran keberhasilan akhirnya bukanlah berapa triliun rupiah yang berhasil dihemat pemerintah pusat. Namun Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah efisiensi dilakukan, jalan produksi tetap terbangun, anak-anak desa tetap memperoleh pelayanan kesehatan, petani tetap mendapatkan dukungan, kemiskinan terus berkurang, ekonomi lokal tetap bergerak, dan masyarakat tetap mempunyai suara dalam menentukan masa depan desanya.

Karena esensi Dana Desa sesungguhnya bukan hanya transfer uang dari Jakarta ke desa. Dana Desa adalah instrumen untuk memindahkan sebagian kewenangan pembangunan lebih dekat kepada masyarakat. Maka ketika Dana Desa dipangkas, yang harus dijaga bukan semata-mata jumlah rupiahnya, melainkan jangan sampai kemandirian desa ikut terpangkas.

Oleh : Farco Siswiyanto Raharjo,S.Sos,M.Si
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta