KUNINGAN (MASS) – Tiga kepala desa penyangga Gunung Ciremai angkat bicara mengenai polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Pasalnya, aktivitas itu dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “maling”.
Kepala Desa Puncak Tatang Mustofa, Kepala Desa Cisantana Ano Suratno, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, sama-sama angkat bicara membantah tudingan tersebut. Dikatakan, aktivitas kelompok tani hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun.
Justru, menurut para kepala desa, yang kini dinantikan warga adalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai. Dan nahasnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026, berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026, batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain.
Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda itu. “Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujar Kepala Desa Puncak Tatang Mustofa.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum. “Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.
Dikatakan, untuk Desa Puncak sendiri ada satu KTH (Kelompok Tani Hutan) tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas penyadapan dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional. Bahkan ditegaskan, pihaknya tiudak merubah bentang alam, tidak merusak kawasan.
Serupa, Kepala Desa Cisantana Ano Suratno, menjelaskanbahwa lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional. “Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.
Tidak hanya menyadap getah pinus, kata Kuwu, anggota KTH juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api. “Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kepala Desa Pasawahan Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional. “Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.
Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.
Dijelaskan, hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.
Dimana, kata Kuwu, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS. Karena itulah para kepala desa ingin Pemkab memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Leweung Hejo, Rakyat Ngejo, masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin, sembari menegaskan pihaknya menunggu PKS, agar tidak terjadi tudingan yang tidak-tidak di masyarakat awam. (eki)
















