KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat ini tengah marak di Kuningan. Buktinya sudah ada dua kasus yang terjadi.
Yang pertama pelakunya adalah karyawan honorer. Sedangkan yang kedua adalah AH (46) warga Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur.
AH melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara merental kendaraan milik seorang guru bernama Sakib (40). Korban warga Dusun Puhun Rt.007/ 002 Desa Nanggerang Kecamatan Jalaksana.
Menurut Kapolres Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditia Atmaja, modus operandi yang dilakukan pelaku kepada korban merental mobil.
Setelah itu pelaku tanpa seijin pemilik kendaraan, menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari menggadai kendaraan tersebut.
Adapun kejadianya adalah Jumat (8/10/2020) Sekitar 21.00 WIB yang bertempat di Rumah pelaku. Awalnya pada hari Senin, tanggal 7 September 2020 jam 21.00 WIB.
Kala itu pelaku merental 1 unit Kendaraan Honda Brio Warna Putih No. Pol : E-1876-YH Tahun 2014 No. Ka : MHRDD1750EJ470269 No. Sin : L12D31408456 STNK. An. Sakib.
Kepada korban, lanjut kapolres, pelaku merental selama 1 bulan terhitung tanggal 7 September 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020. Dengan uang sewa sebesar Rp4,5 juta.
Namun setelah batas waktu rental habis kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik kendaraan tersebut.
Sementara itu, pasal yang sangkakan adalah dua pasal yakni 378 dan 32 KUHP. Tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yakni barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang.
Kemudian, tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana : Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (agus)