KUNINGAN (MASS) – Guru berstatus ASN, terutama P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) boleh mengajar di sekolah swasta.
Hal itulah yang disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Dr Fajar Riza Ul Haq MA, Kamis (19/6/2025).
Wamen Fajar, menyampaikan hal itu saat kunjungan ke Kuningan, dan memberi arahan pada guru dan kepala SLB se-Kabupaten Kuningan di SLBN Taruna Mandiri-Caracas.
Dikatakannya, kebijakan guru ASN boleh mengajar di sekolah swasta ini, semangatnya berkeadilan. Sekolah swasta, tetap bisa mendapat pengajaran dari guru-guru terbaik.
“Boleh pindah ngajarnya (ke sekolah) swasta. Tapi tetap dapat jaminan dari negara karena status ASN,” ujarnya, kala didoorstop jurnalis, pasca kegiatan.
Ditanya apakah kebijakan ini berlaku untuk madrasah, Wamen menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku untuk sekolah umum.
“Kalo madrasah (kewenangannya) di bawah Kemenag (bukan Dikdasmen). Yang sekolah umum, (guru) ASN, boleh kembali ke swasta,” terangnya. (eki)
