KETATANEGARAAN KITA MENGAKUI HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT (PASAL 28H UUD 1945). PROYEK PANAS BUMI (GEOTHERMAL) TANPA MELIBATKAN DESA SECARA SETARA MELANGGAR ASAS KEDAULATAN MASYARAKAT DESA ATAS RUANG HIDUPNYA.
KUNINGAN (MASS) – Gunung Ciremai bukan sekadar bentangan alam tertinggi di Jawa Barat yang berdiri gagah dan indah melingkupi wilayah Kuningan dan Majalengka. Bagi masyarakat dilerengnya, gunung ini adalah “Ibu” yang menghidupi, sumber mata air murni, hamparan tanah subur, serta pasak spiritual yang sakral. Namun, beberapa bulan terakhir, kedamaian di lereng kaki gunung ini terusik oleh sebuah ironi modern bernama proyek Geothermal (panas bumi). Disatu sisi, rencana proyek panas bumi (Geothermal) digadang gadang sebagai energi hijau masa depan yang ramah lingkungan demi melepaskan ketergantungan dari batu bara. Tetapi di sisi lain, rencana proyek ini membawa kecemasan nyata bagi warga lokal.
Lembar bahasan ini mengenai sedikit arti dan makna ketatanegaraan dalam pusaran kewenangan dan peran pemerintahan desa dan warga masyarakat desa dalam proyek panas bumi (Geothermal) yang membawa kita menyelami pusaran kontroversi tersebut, melihat bagaimana benturan antara ambisi ketahanan energi nasional dan jeritan ruang hidup masyarakat adat serta lokal yang menolak tunduk pada modernisasi yang destruktif.
Secara ketatanegaraan sangat tepat dan memiliki dasar filosofis serta yuridis yang kuat dalam konteks hukum tatanegara Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (UU Desa).
Hubungan antara desa dan kabupaten bukan lagi hubungan hirarkis (atasan-bawahan), melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, pembinaan, dan pengawasan. Dengan demikian dalam analisis hukum dan ketatanegaraan desa wajib dilibatkan secara bermakna (meaningful participation) artinya dalam perencanaan dan pengelolaan proyek panas bumi (Geothermal) perlu dilibatkan. Oleh karena itu saya pribadi sangat menyayangkan ketika Bupati bersama unsur DPRD Kabupaten Kuningan, akademisi, Ormas, LSM dan perwakilan mahasiswa, pada Senin tanggal 12 oktober 2026 ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Sangat disayangkan Pemerintahan Desa tidak ada yang diikutsertakan padahal obyek panas bumi berada di lingkungan desa, bahkan yang akan menerima dampak tersebut adalah masyarakat desa itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa desa kedudukan hukum mandiri yang berasaskan Rekognisi dan Subsidiariatas oleh karena desa bukan bawahan Kabupaten, Kabupaten tidak bisa secara sepihak memaksakan keputusan atau rencana tata ruang wilayah tanpa melibatkan desa. Proyek panas bumi (Geothermal) berskala besar seringkali menggunakan lahan desa atau berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat Desa, Oleh karena itu kesepakatan dan keterlibatan Pemerintahan Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi syarat legitimasi hukum yang kuat.
Scara faktual, masyrakat desa lah yang berada di garda terdepan jika terjadi dampak lingkungan (seperti perubahan debit mata air, potensi gempa mikro, atau kebisingan). Sebagai entitas pemerintahan yang setara dalam menjalankan UU Desa memiliki hak untuk memastikan bahwa perencanaan Geothermal tersebut menyertakan mitigasi risiko yang transparan dan membawa kesejahteraan (seperti dana bagi hasil atau program pemberdayaan), bukan justru meminggirkan warga lokal.
- Posisi hukum Desa: Subjek Hukum Mandiri: Bahwa UU Desa, desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, serta kepentingan masyarakat setempat.
- Berbeda dengan Kelurahan yang merupakan perangkat Kecamatan (di bawah Kabupaten). Pemerintah desa adalah entitas mandiri yang menjalankan urusan pemerintahan asli (original) serta tugas pembantuan.
- Baik Kabupaten maupun Desa sama-sama mendapatkan mandat langsung dari Undang-Undang (Kabupaten melelui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sedangkan Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Oleh karena itu dalam hal pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayahnya, posisi desa adalah mitra sejajar Kabupaten, bukan pelaksana perintah.
- Hak asasi masyarakat desa atas ruang dan lingkungan . Proyek panas bumi secara fisik berada diatas tanah, hutan, atau wilayah adat yang secara administratif dan sosial merupakan ruang hidup masyarakat desa. Ketatanegaraan kita mengakui hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Artinya memaksakan proyek panas bumi (Geothermal) tanpa melibatkan desa secara setara melanggar asas kedaulatan masyarakat desa atas ruang hidupnya.
- Benturan kewenangan dan dampak langsung : Meskipun izin pertambangan atau pemanfaatan panas bumi merupakan wewenang Pemerintah Pusat (berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi), implementasi di lapangan selalu berdampak langsung pada kewenangan desa, seperti :
- Urusan hak asal usul, mengganggu tanah kas desa, situs adat, atau sumber air yang dikuasai desa.
- Kewenangan lokal berskala desa, ketentraman warga, jalan desa yang dilalui alat berat, dan tata ruang desa.
Jika hubungan kabupaten dan desa diposisikan secara hirarkis (Pemaksaan Top-Down). Hal ini berpotensi memicu konflik agraria dan sosial yang berkepanjangan. Desa memilki kedaulatan untuk menolak proyek panas bumi (Geothermal) yang masuk ke wllayah desa. Pandangan ini didasarkan pada prinsip kedaulatan berdesa dan asas rekognisi ( pengakuan ) serta subsidiaritas yang melekat pada desa menurut Undang-Undang Desa . Berikut poin poin utama perspektifnya :
- Kedaulatan desa dan hak menolak, bahwa kedaulatan desa bukan sekedar fomalitas administratif, melainkan keberanian desa untuk menolak intervensi luar, termasuk proyek-proyek investasi skala besar seperti panas bumi, jika dinilai merugikan warga. Ketika ruang hidup lingkungan , dan tanah adat masyarakat terancam, desa berhak mengambil sikap tegas demi melindungi warganya.
- Musyawarah desa sebagai bentuk kuasa rakyat. Dalam sistim tata kelola desa, Musyawarah Desa (Musdes) merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi. Melalui forum ini, masyarakat adat dan dan warga desa dapat mengonsolidasikan suara mereka. Penolakan tarhadap proyek yang memaksakan kehendak atau yang datang dengan “ Kuasa Uang “ dinilai sebagai bentuk nyata dari mayarakat yang mempertahankan kedaulatan ruang hidup mereka.
- Kritik terhadap pendekatan Top Down (sentralistik), kebijakan yang bersifat sentralistik di mana keputusan-keputusan besar terkait eksploitasi sumber daya alam (seperti penetapan wilayah kerja Geothermal oleh pemerintah pusat) seringkali mengabaikan suara masyarakat ditingkat desa. Perlu diketahui, bahwa proyek panas bumi sering dilebeli sebagai “ proyek ramah lingkungan “ atau “ energi bersih “ pada kenyataannya kerap memicu paradoks di lapangan. Banyak warga di berbagai daerah (seperti Flores, Tana Toraja, Gunung Ungaran, Baturaden Gunung Slamet Jawa tengah, Padarincang Kabupaten Serang Banten, Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat hingga Gunung Gede Pangrango wilayah Jawa Barat) melakukan penolakan karena proyek tersebut dianggap mengancam hulu ekosistem, merusak sumber air, menggusur lahan pertanian, serta memicu konflik horizontal. Oleh karena itu mengembailkan fungsi control dan hak suara kepada desa adalah esensi utama dari Demokrasi Desa yang sesungguhnya.
- Dalam perencanaan Geothermal, pola yang harus digunakan adalah kemitraan antar pemerintahan (intergovernmental partnership), bukan instruksi birokratis (bersifat Top Down). Desa harus ditempatkan sebagai pihak yang memberikan Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan di awal tanpa paksaan) melalui forum Muyawarah Desa (Musdes) yang keputusannya berkekuatan hukum mengikat kedalam tata kelola desa. Artinya melibatkan desa dalam perencanaan Geothermal bukan sekedar langkah formalitas atau sekedar “ Permisi “ melainkan sebuah Kewajiban Konstitusional. Mengabaikan desa dalam perencanaan ini berpotensi menimbulkan cacat hukum prosedural dan memicu konflik sosial di kemudian hari karena melanggar kedaulatan desa yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 Tentang Desa dan juga diakui oleh pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pemebentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Desa saat ini levelnya sudah level Undang Undang sejajar dengan Institusi lain, secara filosofis dan sosiologis hukum. Desa saat ini memiliki kedudukan hukum yang mandiri dan kuat karena diatur langsung oleh Undang-Undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 014 tentang Desa yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kesimpulan dari pembahasan ini menegaskan bahwa Desa bukan lagi sekedar objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang berdaulat atas wilayah dan kelestarian lingkungannya. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul memberikan legitimasi kuat bagi masyarakat adat maupun lokal untuk menentukan arah pemanfaatan ruang hidup masyarakat desa. Penolakan warga terhadap proyek Geothermal, yang terjadi di berbagai daerah akibat kekhawatiran krisis air berskala lokal dan ancaman bencana ekologis, seharusnya dibaca oleh Pemerintah dan Korporasi sebagai sinyal penting. Pembangunan energi terbarukan tidak boleh menabrak hak-hak otonom desa kedepan, pengakuan atas kedaulatan Desa dan pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan awal (prinsip Free, Prior, and informed concent) adalah harga mati demi mewujudkan keadilan lingkungan dan kepastian hokum bagi masyarakat di akar rumput.
Penulis : T. UMAR SAID Anggota Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI) Bidang Hukum dan Perundang-undangan / Pemerhati Desa
