KUNINGAN (MASS) – Dua kakak beradik asal Kecamatan Lebakwangi, MIM (25) dan MFM (23) dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan pencabulan pada anak usia 13 tahun.
Dugaan pencabulan itu, terendus pada pertengahan Bulan Mei 2022. Kelakuan pelaku pada korban itu, pertama kali diketahui orang tua korban dari salah satu aplikasi chating.
Sempat menduga hanya satu pelaku MFM, dugaan pencabulan ini ternyata berkembang ke pelaku lainnya, MIM, yang tak lain adalah kakak dari MFM.
Geram akan hal itu, ayah korban melapor ke Polres Kuningan pada pertengah awal Juli 2022, dan kemudian diumumkan Polres ke publik pada Selasa (16/8/2022) ini.
Kejadian yang membuat geger itu, dibenarkan Dadang, salah satu pengurus wilayah sekitar lokasi kejadian.
“Awalnya udah selesai secara kekeluargaan,” ujarnya mengawali kronologis hingga adanya pelaporan.
Adanya kekeluargaan itu, lanjutnya, karena awalnya diduga hanya satu pelaku saja. Apalagi, pelaku juga sudah mengakui pernah “berbuat” hal tersebut.
Namun, seiring waktu, terjadi komunikasi yang kurang pas antar keluarga korban dan pelaku. Dimana, ada timbul isu yang menyebutkan pelaku yang terungkap dari aplikasi chat itu, bukan MFM.
Mendengar itu, hubungan kedua keluarga sedikit merenggang kembali. Orang tua korban kemudian bertanya pada korban, lalu terungkaplah, ada pelaku lain yang berbuat hal tersebut. Pelaku lain itu, adalah MIM, kakak dari MFM (pelaku pertama yang terungkap).
“Kawitanamah hiji pelakuna. Teras kaungkap dua. Benten waktuna teh,” jawabnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku diancam hukuman penjara 5-15 tahun dan denda sampai 5 Milyar, karena melanggar UU perlindungan anak.(eki)