KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan Drs Yudi Nugraha M Pd angkat bicara perihal ‘ramainya’ pencantuman gelar yang ditulis dalam KTP.
Ramainya gelar yang dicantumkan di Kartu Identitas ini, menyebar setelah tersebarnya foto KTP Raden Heru Rusyamsi Arianatareja dengan tambahan nama Sultan Sepuh.
Bahkan, pencantuman itu bukan hanya jadi pertanyaan masyarakat luas, para pendukungnya dari Tim Formatur-pun, sempat mempertanyakan pergantian nama tersebut karena tanpa adanya proses pengadilan terlebih dahulu.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/viral-gelar-bangsawan-sultan-sepuh-dicantumkan-di-ktp-tim-formatur-pecat-raden-heru/
Kadisdukcapil Yudi menyebutkan bahwa sebenarnya, pencantuman gelar baik itu akademik, keagamaan, maupun kebangsawanan dalam kartu keluarga, KTP ataupun KIA bisa dilakukan.
“Syarat dan ketentuan terpenuhi,” ujar Yudi saat ditanya, kenapa ada pencantuman Sultan Sepuh di KTP Raden Heru Rusyamsi Arianatareja.
Bisa dicantumkan gelar dalam KTP itu, lanjut Yudi, sesuai dengan UU no 23 tahun 2006 dan Perpres no 96 tahun 2018 serta Surat Mendagri tahun 2011.
Dalam keterangan videonya, selain menjelaskan kebolehan tersebut, Yudi juga memberi tahu bahwa yang boleh itu dalam dokumen kependudukan kartu identitas, namun tidak boleh dalam Akta pencatatan sipil. (eki)