KUNINGAN (MASS) – Lelaki berinisial DS (36), seorang suami sekaligus ayah tiri asal Kecamatan Cigandamekar, dilaporkan sang istri yang juga ibu dari anak perempuan remaja, ke Polres Kuningan.
DS, dilaporkan sang istri karena tega menggauli anak tirinya yang masih remaja, 17 tahun. Aksi itu, berawal sejak Juni tahun 2021 lalu. Kini DS diciduk Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasat kemudian menjelaskan kronologi pengaduan tersebut.
“Ibu korban merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada. Kemudian Ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban. Akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” jawab Kasat Reskrim pada awak media, Minggu (11/9/2022) kemarin.
Karena kecurigaan tersebut, ibu korban kemudian bertanya pada pelaku (suaminya sendiri). Pelaku sempat mengakui dan melakukan persetubuhan berulang. Saat itu, pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban tak bisa terima. Suami yang dinikahinya untuk sama-sama membesarkan anak, malah berbuat hal tidak pantas. Ibu korban, kemudian melapor ke Polres Kuningan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan,” terang Kasat.
Akibat perbuatan tersebut, DS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah. (eki)