KUNINGAN (MASS) – Isu mengenai akurasi takaran di SPBU mendadak muncul lagi pasca adanya insiden mobil terbakar di POM Mandirancan. Beberapa kolom komentar media sosial, menyentil fenomena takaran bensin, yang dianggapnya ada yang tidak akurat. Menjawab hal itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan, Eris Rismayana, angkat bicara kala ditemui kuninganmass.com di kantor UPTD Metrologi Legal Jl. Aruji Kartawinata No.25, Kuningan.
Eris menjelaskan bahwa ukuran per liter bensin di pom bensin harus di-terra ulang minimal satu tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa meskipun alat ukur di kendaraan konsumen mungkin bervariasi, alat pengukur di pom bensin telah melalui proses verifikasi dan kalibrasi secara rutin, setidaknya sekali dalam setahun.
“Kami melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa takaran yang diberikan kepada konsumen itu benar dan sesuai standar itu minimal setaun sekali di-terra ulang,” jelasnya.
Eris menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan takaran yang diterima, mereka dapat melaporkan kecurangan atau kecurigaan kepada UPTD Metrologi Legal Kuningan. Untuk memeriksa akurasi takaran, masyarakat diimbau untuk memperhatikan bagaimana cara mengukur volume bensin yang mereka terima.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ada yang mencurigakan terkait pengukuran, silakan laporkan kepada kami, termasuk jika menemukan ketidakcocokan, agar kami dapat segera melakukan pengecekan,” tambah Eris.
Selain itu, Eris Rismayana juga menanggapi kasus kebakaran yang terjadi di POM bensin Mandirancan. Ia menyatakan bahwa di setiap lokasi yang memiliki risiko tinggi seperti POM bensin, seharusnya terdapat petugas terlatih yang dapat menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia.
“Ini sangat penting untuk mencegah terjadinya ledakan atau kebakaran yang lebih besar dan harus profesional terlatih,” jelasnya.
Eris menambahkan bahwa pelatihan bagi petugas di POM bensin harus dilakukan secara rutin. “Dengan adanya pelatihan, petugas akan lebih siap dalam menghadapi situasi darurat dan dapat bertindak cepat untuk mengatasi kebakaran jika terjadi,” pungkasnya.
Terkait dugaan kebakaran yang terjadi di POM Bensin Mandirancan yang diduga terjadi saat mengisi bahan bakar ke dalam jerigen untuk diecerkan, padahal itu merupakan jenis bensin bersubsidi. Eris juga menyebutkan harusnya kalau yang bersubsidi itu legal dan terdaftar seperti GAS, jadi pengawasannya juga jelas.
“Iya kalau bensin yang bersubsidi sih harusnya yang jual itu ditunjuk sama pemerintah, kaya gas itu kan ada agen, pangkalan dan seterusnya,” pungkasnya. (raqib)
