Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Ganti Sistem Kepemimpinan Solusi Atasi L68t

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini salah satu aplikasi video untuk anak-anak ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Terutama para orang tua yang merasa khawatir terhadap masa depan anak-anaknya nanti.

Bagaimana tidak, sebuah iklan yang terselip dalam konten video anak-anak mengandung unsur L68t. Sebuah penyakit masyarakat yang bisa menular kepada siapa saja. Maka kekhawatiran akan masa depan generasi sangatlah wajar.

Seperti yang kita ketahui bahwa kaum L68t terus gencar melakukan berbagai macam propaganda. Bahkan keberadaannya ingin diakui secara sah oleh Undang-undang negara. Mereka akan terus berada di garis depan untuk mendapatkan pengakuan. Tujuan mereka adalah melegalkan pernikahan sejenis di berbagai negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merasa masa depan generasi terancam dengan propaganda kaum L68t, masyarakat pun turun ke jalan dengan melakukan aksi penolakan. Seperti masyarakat Kabupaten Kuningan pada hari Minggu, 19 September 2021, yang terdiri dari ormas dan LSM yang mendeklarasikan penolakan atas hidup dan berkembangnya kaum L68t khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan (kuninganmass.com, 19/9/21).

Gelombang protes pun dilakukan oleh para ulama. Seperti yang telah dilansir dari media online detiknews.com pada tanggal 13 September 2021, lembaga MUI melalui wakil ketua umum, Anwar Abbas meminta agar pihak YouTube men-take down iklan tersebut dan menghormati norma-norma dan hukum yang berlaku di negara ini.

Namun sangat disayangkan, meskipun masyarakat melakukan protes atas kehadiran video tersebut, pihak KPI tidak bisa melakukan pemblokiran. Karena keberadaan iklan tersebut bukan berada pada dunia pertelevisian, namun ada pada dunia media sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

L68t adalah sebuah penyimpangan seksual baik secara fisik maupun non fisik. Keberadaannya telah dilarang baik secara agama maupun norma kehidupan. Sayangnya di 23 negara di dunia telah mengakui keberadaan mereka dan dilindungi oleh undang-undang. Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang mengenai L68t. Baik itu undang-undang yang melegalkan maupun yang melarang keberadaannya. Sehingga memaksa anggota DPR segera mengesahkan RUU KUHP. Rancangan undang-undang ini berisikan tentang pasal-pasal perilaku seksual yang menyimpang dari kenormalan. Namun pengesahan RUU KUHP tahun 2019 ini pun akhirnya ditunda setelah adanya gelombang protes dari mahasiswa.

Asas sekularisme dalam dunia demokrasi kapitalisme telah melahirkan liberalisme yang akut. Hukum pun tidak tegas atas perilaku penyimpangan seks. Sehingga kemunculan L68t tidak bisa dibendung. Dengan mengatasnamakan hak asasi manusia, para pelaku L68t merasa dirinya ingin diakui oleh masyarakat. Mereka mengatakan bahwa keadaan yang dialami oleh kaum L68t bukanlah sebuah penyakit namun sebuah pilihan hidup.

Islam Memandang L68t

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pandangan kaum L68t akan keberadaannya sebagai pilihan hidup adalah sebuah pandangan yang salah. Memang benar Allah Swt telah memberikan pilihan hidup bagi manusia. Namun pilihan hidup yang dipilih kaum L68t sudah kelewat batas. Karena pilihan menjadi L68t merupakan sebuah pilihan yang tidak normal dan menyalahi fitrah manusia.

Allah Swt telah memberikan potensi hidup salah satunya adalah gharizah na’u (naluri melangsungkan keturunan hidup). Naluri ini dimiliki oleh makhluk hidup yang harus dipenuhi olehnya. Hanya saja dalam melestarikan keturunan tidak bisa dilakukan oleh makhluk yang memiliki jenis kelamin yang sama.

Allah Swt hanya menciptakan manusia dalam dua gender, yaitu laki-laki dan perempuan dari keduanya akan tercipta keturunan. Agar ketentraman hidup terjaga Allah pun menurunkan aturan akan pernikahan bagi kedua gender tersebut. Sehingga keturunan mereka memiliki nasab yang jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berbanding terbalik dengan kaum L68t. Kepuasan akan kebutuhan naluri ini, hanya sekedar kepuasan belaka tanpa memberikan ketentraman dalam hidup. Bahkan tidak mungkin untuk mendapatkan keturunan. Hal ini sudah jelas bahwa L68t tidak sesuai dengan fitrah manusia dalam melestarikan keturunan.

Maka pandangan Islam akan kaum L68t adalah haram. Allah akan melaknat kaum yang melakukan penyimpangan seksual. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw,

“Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Islam pun memandang bahwa perbuatan L68t merupakan sebuah perbuatan yang keji. Artinya, perbuatan itu merupakan tindakan kriminal yang membahayakan banyak orang terutama para generasi selanjutnya. Karena L68t bisa menular layaknya penyakit berbahaya.

Cukuplah bagi kita, yaitu sebuah pelajaran yang berharga yang menimpa kaum Sodom. Al-quran telah mengisahkan kepada umat saat ini atas perilaku kaum Nabi Luth yang telah melakukan penyimpangan seksual. Allah Swt telah memberikan azab bagi kaum Sodom dengan hujan batu karena perbuatan mereka telah melampaui batas. Hal tersebut tertuang dalam Q.S Al A’raf ayat 80-84.

Solusi Islam Mengatasi L68t

Advertisement. Scroll to continue reading.

L68t sebuah perbuatan keji yang berdampak negatif bagi lingkungan, bukan hanya generasi saat ini tapi juga generasi yang akan datang. Jelas ini merupakan sebuah permasalahan yang membutuhkan pemecahan yang tepat agar tidak akan muncul kembali di tengah-tengah masyarakat.

Lantas adakah solusi yang tepat dalam mengatasi masalah ini?

Tentunya ada. Ada sebuah solusi yang mampu mengatasi sampai kepada akar-akarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masalah L68t adalah salah satu dari permasalahan yang timbul secara sistematik. Tidak bisa hanya mengandalkan individu atau kelompok dalam mengatasi masalah yang sistematik. Perlu adanya peran negara. Maka dalam masalah ini, negara memiliki peran penting yang bekerjasama dengan masyarakat seluruhnya. 

Negara harus dengan tegas dan berani mengganti sistem yang diadopsi saat ini. Kaum L68t hidup dan berkembang karena negara yang mengadopsi sistem demokrasi kapitalisme yang berasaskan pada sekularisme (paham pemisahan agama dari kehidupan) yang melahirkan liberalisme (paham kebebasan).

L68t lahir berkat adanya liberalisasi dalam berekspresi bagi siapa saja yang tertuang dalam hak asasi manusia, maka kaum L68t merasa dirinya memiliki hak atas hidupnya dan memperjuangkan hak tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peran negara sangat penting dalam mengatasi penyimpangan seksual ini, salah satunya adalah dengan sanksi yang tegas. Dalam hukum Islam sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual adalah dengan dibunuh. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sebagaimana yang dilakukan kaum Luth), maka bunuhlah ke dua pasangan liwath tersebut”

Sehingga untuk mengatasi permasalah L68t adalah dengan mengganti sistem kepemimpinan dalam bernegara. Yaitu dengan sistem Islam yang hanya menerapkan aturan-aturan hidup yang berasal dari Allah Swt semata, tanpa ada aturan yang lain, tanpa tapi dan tanpa nanti dalam sebuah institusi yang berasaskan Islam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wallahu’alam bishshawaab.

Nengani Sholihah

(Pegiat Literasi)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

JAKARTA (MASS) – Pengurus Pusat (PP) Pemuda PUI (Persatuan Umat Islam) menegaskan pihaknya menolak keras wacana pertemuan aktivis LGBT mancanegara yang akan digelar di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kasus positif terpapar oleh virus corona terus meningkat drastis pada pertengahan bulan Juni hingga sekarang. Hal ini membuat orang nomor satu ...

Advertisement