KUNINGAN (MASS) – Adanya pencoretan gambar wajah Anies Baswedan di baliho Partai Demokrat, memunculkan pertanyaan apakah itu termasuk perusakan alat kampanye atau tidak.
Menjawab hal itu, Ketua Bawaslu Kuningan Firman menjawabnya dengan mendasarkan hal tersebut pada peraturan dan rangkaian Pemilu.
Menurutnya, berkaitan dengan terjadinya pengrusakan spanduk yang dilakukan terhadap salah satu partai politik peserta Pemilu, maka harus dilihat PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca : https://kuninganmass.com/gambar-wajah-anies-dipilok/
Dikatakan, menurut aturan tersebut bisa dilihat bahwa jadwal kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Maka, saat ini belum masuk kepada tahapan kampanye, sehingga spanduk itu bukan bagian dari alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.
Baca : https://kuninganmass.com/gambar-wajah-capres-dipilok-pendukung-anies-lebih-baik-disobek/
Sehingga, lanjut Firman, kejadian perusakan atau pencoretan spanduk itu bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindak.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan pelaporan aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Jika kemudian ada laporan terkait kejadian tersebut, kami akan terima dan kami proses untuk kemudian kami tindak lanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (eki)