KUNINGAN (MASS) – Menyusul Intruksi Bupati Kuningan no 1 Tahun 2021 tentang optimalisasi Zakat Infak dan Sedekah melalui Baznas, rencana pemotongan otomatis gaji ASN di Kuningan makin santer.
Hal itulah yang nampaknya dikhawatirkan oleh sebagian di kalangan ASN. Pasalnya, dari kabar yang beredar, kewajiban “iuran” itu akan menimpa sampai golongan 2. “Iuran” yang dimaksud, bisa diidentikan sebagai zakat profesi, atau infak dan sedekah yang disalurkan via Baznas.
Kabarnya, untuk ASN Gol 2, akan dikenakan potongan Rp25ribu, Gol 3/P3K Rp30ribu. Sementara Gol 4a Rp 40ribu, dan Gol 4b mencapai Rp50ribu setiap bulannya.
Kekhawatiran dan merasa janggal itulah yang kemudian diutarakan salah satu ASN Kuningan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menuturkan, kewajiban zakat mal itu hitungannya adalah 85 gram emas yang kemudian dikonversikan kepada rupiah, dan kalau dikalkulasikan dengan gajih maka pegawai tersebut gajinya mencapai 6-7 jutaan bagi mereka yang wajib zakat.
“Kalau untuk pegawai yang memang sudah mencapai nishobnya hal tersebut memang sebuah kewajiban, tetapi tidak semua ASN baik itu PNS ataupun P3K sudah mencapai gajih dengan nominal seperti diatas,” sebutnya mengawali.
Pejabat dengan tunjangan yang besar mungkin memang wajib, tapi bagi mereka yang masih belum mencapai gajih sebesar itu, lanjutnya, apakah memang menjadi kewajiban.
“Apalagi kalau dilihat dari golongan II yang gajihnya antara 2 juta sampai dengan 3 jutaan, kami bukannya tidak bersyukur, kami sangat bersyukur dengan status yang kami dapatkan dan banyak orang idam-idamkan, ini hanya mempertanyakan,” tuturnya.
Ia memepertanyakan hal tersebut karena berkaitan dengan agama atas nama zakat. Sekali lagi, dirinya menegaskan hanya ingin mempertanyakan tentang aturan zakat tersebut
“Saya pribadi berharap bahwa ada kejelasan dari hal ini sehingga tidak muncul keraguan apalagi hal ini berkaitan dengan agama, jangan sampai ini justru mejadi antitesis atau bertentangan dengan tujuan zakat mal yaitu untuk memperkecil ketimpangan antara yang ‘kaya’ dengan yang ‘miskin’. Justru malah membuat ASN menjadi ‘miskin’ dan pejabat menjadi ‘kaya’ ,” tuturnya.
Menjawab hal tersebut, pihak Baznas Kuningan melalui Kepala Bagian Umumnya Dedi Hendriana S Pd memebenarkan wacana tersebut.
Selain merujuk pada Intruksi Bupati No 1 Tahun 2021, optimalisasi Zakat, Infaq dan Sedekah ini juga berlandas pada Intruksi Presiden RI No 3 Tahun 2014.
“Dilakukan otomatis (payroll) agar orang yang ingn zakat, sedekah atau infaq tidak lupa. Kadang kan ada yang lupa, atau kelewat,” sebutnya.
Meski begitu, Dedi menerangkan intruksi itu tidak mengikat wajib pada semua ASN. Dedi mengatakan, masih mungkin saja jika ada ASN yang tidak bersedia infaq atau sedekah.
“(Bisa saja) Mengajukan surat pernyataan tidak bersedia, disertai alasan,” ujarnya. (eki)