KUNINGAN (Mass) – Kasus pencabulan gadis dibawah umur terjadi di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur. Mawar (bukan nama asli) diduga dicabuli oleh RT (37), masih tetangga korban. TKPnya di sebuah saung belakang rumah korban.
Peristiwa ini terjadi pada 2015 lalu. Hingga kasusnya dilaporkan, perbuatan bejat RT tidak tercium selama ini. Sampai akhirnya terungkap dan pelaku dibekuk aparat polisi Kamis (15/6/2017) kemarin.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, mulanya pelaku sering memberi uang kepada korban sebesar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu. Alasannya untuk uang jajan korban. Setelah itu, pelaku meminta Mawar untuk menemuinya di saung belakang rumah Mawar sekitar pukul 20.00 WIB. Namun permintaan pelaku tidak dilangsung dituruti.
Penolakan Mawar membuat pelaku geram. Ia mengancam akan memberitahukan kepada orangtuanya bahwa sering diberi uang. Lantaran takut, Mawar akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Saat menghampiri saung, RT sang pelaku tiba-tiba langsung (maaf) memeluk Mawar sembari menciuminya. Saat itu Mawar menolak tapi RT tetap memaksa dan menggerayangi Mawar. “Udah diam diam,” pinta RT waktu itu.
Lantaran dipaksa, korban tidak berdaya. Selama 3 menit, pelaku menyetubuhi Mawar sampai klimaks. Belakangan ini terungkap perbuatan pelaku terhadap korban sudah tidak terhitung. Kini usia Mawar sudah 18 tahun. Orangtua Mawar langsung melaporkannya ke Polres setelah mencium perbuatan bejat RT.
Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji membenarkan telah meringkus pelaku. Ia dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku dijerat dengan pasal 76D atau 76E atau pasal 81 atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya, Minggu (18/6/2017). (deden)