KUNINGAN (MASS)- Kegiatan Festival Waduk Darma yang digelar pada Minggu (17/10/2021) berbuntut panjang karena ternyata disomsi oleh DPD Pekat Kuningan.
Somasi yang dilayangkan karena dalam kegiatan itu disponsori oleh perusahaan jamu cap Orang Tua.
Seperti diketahui salah satu produk terkenal dari OT itu adalah anggur kolesom yang mengandung kadar alkohol 17 persen.
“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Kuningan merasa keberatan dan prihatin. Kami memandang apa yang dilakukan oleh Disporapar telah melakukan pelanggaran terhad norma dan kaidah Islam serta tidak mematuhi peraturan daerah yang ada dan dibuat sendiri oleh pemerintahan,” sebut Ketua Pekat Indonesia Bersatu Kabupaten Kuningan Drs H Dudung Mundjaji SH MH dalam surat somasi terbuka tertanggal 23 Oktober 2021.
Dudung yang didampingi Sekretaris H Nana Mulyana Latif ST menyebutkan, tindakan Disporapar dengan menggandeng Jamu OT itu melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang pariwisata khususnya pasal 47 huruf G dan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2014 tentang peredaran minuman keras.
“Selain itu Melanggar Visi kabupaten Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023,” tambahnya.
Dalam Islam dengan dalih apapun minuman anggur kolesom cap Orang Tua (OT) tidak bias menjadi halal.
Oleh karena itu, tempat pariwisata tidak boleh digunakan untuk memasarkan/ mempromokan atau aktifitas apapun yang berkaitan dengan minimum keras atau minuman yangmengandung alkohol.
Sehingga dalam hal ini, Disparopar telah melanggar norma atau kaidah dalam Islam.
“Oleh karena itu, kami menuntut permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat di setiap media cetak,video dan online paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam,” jelasnya.
Apabila pihak Disporapor tidak memenuhi atau mengindahkan tuntutan Pekat, maka pekay akan menindak lanjuti hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Hal itu karena telah terjadi pelanggaran terhadap perda dan perundang-undangan. Dan Bupati sebagai 0anglima tertinggi Satpol PP harus bertanggung jawab dan menindaklanjuti secara hukum dalam penegakan perda yang tanpa tebang pilih. (agus)