Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Neneng Hermawati SE MA, mengaku menerima keluhan dari pedagang sekitar sekolah, pasca adanya program...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Kuningan. Heni Entin Sulastri, seorang guru di SDN 4 Awirarangan,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – SDN Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, kembali mengukir prestasi membanggakan. Fatma, salah satu siswi berprestasi dari sekolah tersebut, berhasil meraih Juara 1 pada...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sudah masuk ke berbagai wilayah termasuk di SD Negeri Cijagamulya,...

Ragam

JALAKSANA (MASS) – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan ketangkasan prajurit, Kodim 0615/Kuningan menggelar latihan menembak senjata ringan Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Gelaran Tour de Linggarjati yang berlangsung pada Sabtu-Minggu (13-14/9/2025) diikuti dengan antusiasme tinggi dari para peserta maupun penonton. Namun, di balik...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pada akhir pekan kemarin, Sabtu (13/9/2025) malam, digelar malam tasyakuran Peringatan HUT RI ke 80, Hari Jadi Kuningan ke 527 dan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Warga yang melintas di jembatan Citangtu Kelurahan Citangtu Kecamatan Kuningan dibuat panik dengan adanya api besar di kolong jembatan, Senin (15/9/2025)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdi angkat bicara soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, memberikan tanggapan soal banyaknya insiden terjadi dalam pelaksanaan TDL Tour de Linggarjati yang berlangsung...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Meski jadi bagian salah satu partai pengusung Bupati-Wakil Bupati Kuningan terpilih saat ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan justru secara...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Sangkanika Edugarden, sebuah wisata edukasi berbasis kebun buah naga kuning, baru saja kedatangan rombongan wisatawan asing. Tercatat sekitar 45 wisatawan asing,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Susanto (F-PKB), menegaskan bahwa pelaksanaan Tour de Linggarati, perlu evaluasi serius. Pasalnya, agenda tahunan Kabupaten Kuningan yang...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan terakhir yang dilakoni tim kebanggaan Kabupaten Kuningan (Putri) dalam babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi berlangsung di Stadion Mashud Winusaputra pada...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Insiden kebakaran juga terjadi di Dusun Lebak RT 03/01 Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi, Senin (15/9/2025) dini hari tadi. Kebakaran terjadi pada...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran melanda sebuah rumah milik Etih (55), seorang guru SD yang tinggal di Lingkungan Pasapen RT 6 RW 4, Kelurahan Kuningan,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Tour de Linggarjati ke-8 tahun 2025, dimulai hari Sabtu (13/9/2025) ini. Pada hari pertama ini, beberapa kategori dilombakan mulai dari yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi di sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Cigugur No 03 RT 11 RW 23 Lingkungan Wage...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Enam ASN Kabupaten Kuningan tercatat cuti berbulan-bulan. Bahkan diantaranya ada yang sampai 12 bulan, alias satu tahun penuh. Bukan tanpa sebab,...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPPMK) Jadetabek baru-baru ini menggelar kegiatan Jelajah Budaya. Kegiatan ini menjadi ruang belajar sekaligus sarana memperkuat...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sejak pagi, Sabtu (13/8/2025) ini, ratusan warga Kuningan nampak sudah berdatangan ke Puspa (Pusat Parkir dan Jajanan) Siliwangi Kuningan. Bukan untuk...

Insiden

KUNINGAN MASS – Olahraga Tour de Linggarjati (TdL) diwarnai insiden kecelakaan yang melibatkan sejumlah peserta. Siang ini tercatat sedikitnya 12 orang mengalami kecelakaan, dengan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh semarak terlihat di kawasan pertokoan Siliwangi, Kuningan, Sabtu (13/9/2025) pagi, dalam gelaran ajang bergengsi Tour de Linggarjati (TDL). Lokasi...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 375 atlet balap sepeda dari berbagai kategori, termasuk 39 atlet mancanegara asal Malaysia, Singapura, dan Iran, siap berlaga dalam ajang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jika kita melihat pembangunan dan penganggaran di Kuningan akhir-akhir ini, ada satu fenomena yang tak boleh dilewatkan begitu saja: panggung megah...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan lanjutan BK Porprov yang berlangsung pada Jumat (12/9/2025), di Stadion Mashud Winusaputra Kuningan, di mana Kabupaten Kuningan sebagai tuan rumah...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER