Connect with us

Hi, what are you looking for?

MGID
Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Setelah menggelar audiensi awal pada akhir April lalu, tiga komunitas relawan di Kabupaten Kuningan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan Penjabat (Pj)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Komisariat dan Rayon Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan kembali mengadakan Pelantikan Raya, setelah 3...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rara (15) alias Sakinah, pernah datang ke Kuningan 8 tahun yang lalu. Sangat hebat, Rara merupakan perempuan yang masih remaja, kini...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Kuningan baru saja menggelar Halal Bi Halal melepas para anggotanya yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik penahanan ijazah yang melibatkan eks karyawan PT Panjunan akhirnya menemui titik terang. Sebagai tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada...

Incident

KUNINGAN (MASS) –  Seorang laki-laki yang diduga maling, kepergok sedang bersembunyi dan akan kabur lewat jendela setelah melakukan pembobolan dan mencuri perhiasan emas di...

Law

KUNINGAN (MASS) – Insiden dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Pasar Kepuh Blok F, pada Minggu (4/5/2025) telah diklarifikasi dan diselesaikan secara kekeluargaan...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa KDM ke Kabupaten Kuningan, masih membekas untuk warga. Ada yang minta...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2025-2029...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waki Bupati Kuningan Tuti Andriani SH, langsung berkomunikasi via video seluler ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Toto Toharudin, saat di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang gadis bernama Rara Baraspatih, pergi dari lampung menuju Kuningan. Hal ini sempat menjadi heboh karena Rara tersesat dan tak ingat...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 110 mahasiswa gabungan dari 4 Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) berkolaborasi dalam program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) lintas sektoral yang...

Law

KUNINGAN (MASS) – SAT Narkoba Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang. Seorang pemuda berinisial B (20), warga Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan PT. Panjunan yang beroperasi di wilayah Cinagara, Lebakwangi -Kuningan yang sempat mencuat kemarin, mengungkap bahwa sejumlah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Setelah serangkaian kegiatan dari pagi hari yang ditandai dengan upacara serta penampilan kolosan angklung, malam puncak Hardiknas begitu sangat meriah, Jumat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan berkas PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke FKUB Kabupaten Kuningan dalam rangka pengembangan wawasan dan penguatan kerukunan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi tentang penahanan dokumen eks pegawai bersama perusahaan, Disnaker, DPMPTSP, serta eks pegawai,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi maraknya kasus curanmor, HMI Cabang Kuningan gelar diskusi serius mengenai keprihatinannya terhadap keamanan di Kabupaten Kuningan, pasalnya tindakan kriminal semakin...

Education

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan padati area Pandapa Paramarta pada malam puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Jumat malam (2/5/2025). Meski sempat gerimis, antusiasme...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Satuan Reserse Narkoba (RESNARKOBA) selama bulan Februari sampai bulan Maret secara bertahap berhasil mangungkap...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem alam. Warga Dusun Buah Jenuk, Desa Parakan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, SH SSos M Si  menanggapi santai pengunduran diri beberapa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya muncul wacana Pemerintah akan menskemakan pinjaman ke Bank BJB membereskan gagal bayar, Kabupaten Kuningan kini dihadiahi bantuan armada untuk...

Business

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Jakarta Selatan menggelar acara halal bihalal yang meriah di Saung Me’Wah...

Government

KUNINGAN (MASS) – PNS Kuningan sepertinya akan tersenyum lebar. Pasalnya pada minggu ini Bupati Dian telah memerintahkan Kepala BPKAD untuk mencairkan TPP PNS bulan...

Advertisement Smart Widget MGID