Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (28/3/2026) kemarin, terjadi longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) di Dusun Segog RT 011 RW 003 Desa Karangsari Kecamatan Darma....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Jalan Lingkar Timur (JLT) atau yang kini disebut Jalan Eyang Kyai Hasan Maolani (Sampora – Ancaran), nantinya bakal terhubung hingga ke...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Desa Tundagan, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan pada Sabtu sore (28/3/2026), mengakibatkan terjadinya longsor di sejumlah...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan di jalur Kadugede-Bayuning, Kabupaten Kuningan, sempat tertutup sementara akibat pohon tumbang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa terjadi...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pohon mahoni setinggi sekitar 20 meter tumbang dan menutup akses jalan di kawasan dekat Hotel Purnama Mulia, Jalan Raya Cigugur, Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (28/3/2026) kemarin, hujan deras yang menimpa wilayah Kabupaten Kuningan berdampak pada Jembatan Cijemit Kecamatan Ciniru, yang tengah direhab,. Progres...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mempertimbangkan opsi untuk memberlakukan Work From Home alias WFH seperti di tempat lain, imbas konflik Iran vs AS-Israel...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawangi, ikut meramaikan kegiatan gerak jalan santai meriah pasca Lebaran yang digelar Rabu (24/3/2026). Acara yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningant menegaskan pentingnya penguatan integritas, kebersamaan, dan nilai spiritual aparatur dalam mendukung ketahanan pangan....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kecamatan Cibingbin merupakan wilayah terluas diantara kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kuningan dengan luasan yang mencakup sekitar 6.972,51 Ha. Sementara,...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Jika selama setahun para santri belajar dan beraktivitas di pondok, maka libur Lebaran ini dimanfaatkan untuk refreshing alias berlibur. Seperti yang...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan hingga kini belum dilintasi jalur kereta api. Meski demikian, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyatakan telah menyampaikan harapan agar Kuningan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Lapas Kelas IIA Kuningan melaksanakan kegiatan tes urine bagi warga...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebagai wujud rasa syukur sekaligus bentuk kepedulian sosial, Alumni SMPN 1 Lebakwangi Angkatan 2001 kembali menggelar kegiatan rutin tahunan bertajuk Berkah...

Nasional

SPORT (MASS) – Timnas Day! Timnas Garuda akan memainkan laga pembuka mereka di ajang FIFA Series 2026 di Stadion Gelora Bung Karno. Pada pertandingan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa Tundagan Kecamatan Hantara menggelar tradisi Bababrit pada Rabu (25/3/2026) malam. Babarit ini digelar meneguhkan kearifan lokal serta mempererat silaturahmi antarwarga,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menanggapi fenomena banyaknya warga Kuningan yang merantau ke kota-kota besar untuk mencari nafkah. Menurut Bupati Dian,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru pada Rabu kemarin. Kunjungan itu bertujuan untuk meninjau langsung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Momentum Hari Raya Idul Fitri membawa dampak signifikan terhadap peningkatan volume sampah di Kabupaten Kuningan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru tercatat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru nampak sumringah saat mengikuyi kegiatan hiburan rakyat di Halaman Kantor Balai Desa Baok, Selasa (24/3/2026) kemarin....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Arak-arakan pengantin sunat masih menjadi tradisi setiap momen Idul Fitri alias Lebaran bagi warga Desa Maleber Kecamatan Maleber. Hal itu jugala...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pasca harga bahan pokok di pasaran melonjak sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran, kini terpantau menurun, Kamis (26/3/2026). Yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Mengawali hari kerja setelah libur panjang, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara halal bihalal di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda, Rabu (25/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota, Puspa Siliwangi,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan yang cukup sering mengguyur wilayah Kabupaten Kuningan, berubah menjadi rasa khawatir bagi dua rumah di Dusun Pahing RT 011 RW...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Komite Pemuda Asli Kuningan (KOMPAK) mengecam keras tindakan pengecut dan brutal penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada...