Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya membasmi serangan hama dan penyakit tanaman padi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan secara serentak di 7...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Persoalan pengolahan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), akhirnya dibahas dalam Rakor yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pada rangkaian Pemilihan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Kuningan (STAIKU), komisariat menggelar debat kandidat calon ketua pada Selasa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Di Desa Cikupa Kecamatan Darma, rumah penerima bantuan sosial (bansos) terutama PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Meskipun isu tambang sering menjadi perdebatan, ternyata di Kabupaten Kuningan hanya ada tiga tambang yang beroperasi secara resmi. Ketiganya terletak di...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan futsal kategori Putri tingkat SLTA sederajat berlangsung dengan seru di Gedung Olahraga Ewangga Kuningan pada Selasa (20/1/2026). Dalam laga yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Menandai 28 tahun perjalanan kreatifnya, Teater Sado menggelar Pameran Milestone di Gedung Kesenian Raksa Wacana, Kuningan, yang rencananya akan terus berlangsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan meresmikan Mushala Ar-Rahmat yang berlokasi di kompleks Gedung Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (20/1/2026). Peresmian berlangsung khidmat dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melakukan peninjauan ke kawasan Telaga Nilem di Desa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dalam sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM ke Kuningan, kemarahan Kuwu Cikalahang Kusnan ke Direktur PAM Kuningan Ukas Suharfaputra...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Pasca undur dirinya Hj Heni Susilawati S Sos MM dari jabatan direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, kini Pemkab Kuningan segera...

Teknologi

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi. Heriman, seorang mahasiswa aktivis HMI,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – “Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan” jadi tema yang digagas oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan dalam Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan pisah sambut dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat administrator...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Pondok Kata RZ merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan meresmikan gedung baru dan menggelar Festival Kaulinan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kolik atau kembung jadi hal yang umum terjadi pada bayi. Tidak itu saja, seringkali bayi juga merasa tak nyaman (bisa saja...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayanto MSi, menyampaikan pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG)...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait status keberangkatan calon jemaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan atas...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan dinilai memiliki potensi strategis yang besar jika mampu dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Letak geografis Kuningan yang berada...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kebun Raya Kuningan (KRK) direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan retret bagi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu dijadwalkan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau masih stabil di sebulan menjelang bulan Ramadhan tahun ini. Meski demikian, ada beberapa komoditas...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Remaja Masjid Al Barokah Desa Dukuh Tengah Kecamatan Maleber baru saja menggelar Muhadhoroh Akbar sekaligus peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – BMKG memperkirakan musim hujan di Ciayumajakuning akan berlanjut hingga awal Mei. Seperti diketahui, dalam beberapa waktu belakangan cuaca di Kabupaten Kuningan...