Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden pencurian dengan pemberatan terjadj di Toko Sembako dan Pangkalan Gas H Muhyidin Jaya Dusun Pahing, Rt 003 Rw 001, Desa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – BEM FFKS berkolaborasi dengan ORMAWA FFKS Universitas Muhammadiyah Kuningan baru saja sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial bertajuk “Berkah Ramadhan”, Jumat (13/3/2026)...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kuningan bersama civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kuningan menggelar I’tikaf Ramadan 1447 Hijriah dengan tema “Islam dan Kesadaran Ekoteologi...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (12/3/2026) kemarin, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar Silaturahmi Ulama dan Umaro dalam agenda Dialog...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya yang disubsidi itu BBM, kini belanja di pasar pun dapat subsidi. Tentu tidak semuanya, ini hanya program daei Pemerintah Kabupaten...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menyediakan akses pemantauan lalu lintas secara daring melalui CCTV. Akses itu bisa...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan menyelenggarakan aksi sosial berupa pembagian takjil gratis yang dilanjutkan dengan agenda Buka...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jalan yang baru saja ditambal aspal hotmix di depan SD Negeri 2 Cibingbin viral di media sosial setelah terlihat terkelupas. Video...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan lebih dari 100 ton bahan pangan murah kepada masyarakat selama pelaksanaan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati International Women’s Day, Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Kuningan menggelar kegiatan bertajuk “Symphony Pergerakan” di depan Pendopo Kabupaten...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Tumpukan limbah kayu di Desa Rajadanu, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan terbakar pada Kamis (12/3/2026) siang. Kebakaran tersebut diduga berasal dari pembakaran...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Menteri Kebudayaan RI Dr. H. Fadli Zon SS M Sc tertarik untuk datang langsung ke Kabupaten Kuningan. Hal itu diutarakannya saat...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah kesibukan sebagai mahasiswa, Nurul Haenie seorang mahasiswi 19 tahun, menunjukkan rasa peduli terhadap pendidikan dan literasi dasar di kalangan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Hujan rintik-rintik tidak menghalangi semangat jamaah Halaqoh Satu Hari Seribu Sholawat (SHSS) untuk melaksanakan aksi sosial bertajuk “SHSS Berbagi 1.000 Takjil”...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut merupakan hasil...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang mengakibatkan tembok penahan tanah (TPT) longsor. Akibatnya di sekitar tempat usaha warga...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Hingga saat ini, terdapat 369 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kabupaten Kuningan. Hal itulah yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa...

Ragam

KUNINGAN ( MASS) – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “IWAPI Peduli” membagikan 400 paket sembako dan 1500 paket...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mencerminkan prinsip penghormatan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pada tanggal 12 sampai 13 Maret sudah dapat dibayarkan. Selain...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pada dini hari tadi, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, pagar tembok SD Negeri 1 Karangkamulyan Kecamatan Ciawigebang, ambruk. Sekolah yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Satu rumah warga di Desa Situgede, Kecamatan Subang mengalami kerusakan setelah bagian dindingnya ambruk akibat kondisi tanah yang labil usai diguyur...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Partai Masyumi kembali muncul dalam kancah politik, termasuk di Kabupaten Kuningan. Ketua DPD Partai Masyumi Kuningan, H Suhendra mengumumkan niat untuk...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tak sedikit dari warga yang menganggap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan adalah badan yang fokus pada pengawasan Organisasi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang berbuka puasa, Paguyuban Emak-emak Perum Ciporang kembali membagikan ratusan paket nasi kotak dan takjil kepada masyarakat yang melintas di jalur...