Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Education

CIAMIS (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan mutu Pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Nagarapageuh Kecamatan Panwangan Kabupaten...

Education

BREBES (MASS) – Penjaga Tatanan Negara Indonesia (Petani) merupakan satu profesi yang bisa dianggap menghilang dari daftar cita-cita generasi muda masa kini. Padahal, jika...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini, diminta pindah sekolah karena...

Education

KUNINGAN (MASS) – Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar kegiatan Diskusi Buku bertajuk “Gerakan Literasi Kader: Dari Membaca ke...

Education

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menegaskan bahwa proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) yang tengah berlangsung, harus dijalankan dengan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Gebyar sholat subuh berjamaah 10.000 anak muslim se-Kabupaten Kuningan juga terpotret di Masjid Jami Baiturrohmat Desa Benda Kecamatan Luragung, baru-baru ini,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan merekomendasikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati dikelola oleh provinsi, mirip dengan model pengelolaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan mengonfirmasi adanya pemotongan dana dari pusat dan provinsi yang berdampak pada anggaran daerah. Dalam wawancaranya di sekitat Gedung DPRD...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan. Tindakan ini...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Federasi Hockey Indonesia (FHI) Pengurus Cabang Kabupaten Kuningan terus mempersiapkan para atletnya secara intensif dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan melalui salah satu anggotanya, Yaya, mengusulkan agar RSUD Linggajati dikelola oleh Pemprov Jawa Barat, tidak lagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 mulai terasa di berbagai penjuru tanah air, khususnya di Kabupaten Kuningan....

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, Irma Nur Rahmawati, seorang lulusan SMK Pariwisata berusia 19 tahun, telah menunjukkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan produktivitas hasil pertanian, Anggota DPR RI, Hj Rina Sa’adah Lc MSi hadir untuk masyarakat. Ia...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jika dulu orang cukup malas ngantri ngurus administrasi kependudukan, dalam beberapa tahun belakangan performa Disdukcapil Kuningan memang terus membaik, apalagi dengan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Berkompetisi keras di Pilkada, jarang terlihat bersama setelah Dian Rachmat Yanuar dilantik Bupati, kemarin pada Minggu (3/8/2025), Dian dan Ridho Suganda...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kabar tidak menyenangkan datang dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pasalnya, di tengah fenomena gagal bayar ini, potensi pendapatan Kuningan bakal berkurang lagi....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas bawang merah di pasaran terpantau mengalami penurunan harga per hari ini, Senin (4/8/2025). Jika sebelumnya harga bawang merah mencapai...

Anything

KUNINGAN (MASS) – BPS Kuningan melalui Andriyanto, menjawab hasil diskusi lembaga penelitian Jamparing Research, yang seolah mendiskreditkan lembaganya. Pasalnya, pernyataan Jamparing yang menyebut Kuningan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Subang Kecamatan Subang dibuat resah dengan kerusakan hutan penyangga desa, yang sejak dulu dilindungi warganya, belakangan dirambah perkebunan kopi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Jamparing Research, lembaga survey dan penelitian asal Kuningan baru-baru ini menggelar diskusi serius bertajuk “Kuningan dalam Angka“, di Sekertariatnya yang berlokasi...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Tahun Bari Islam 1447 Hijriyah, Desa Rajadanu Kecamatan Japara bersiap menggelar berbagai kegiatan. Rencananya, acara yang diinisiasi karang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebuah fenomena menarik tengah ramai diperbincangkan di media sosial, yaitu berkibarnya bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih. Kejadian ini...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan baru saja menjadi tuan rumah konsolidasi kelembagaan NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kasus Tom Lembong kembali mengundang perhatian publik setelah Presiden memutuskan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan pejabat tersebut. Menanggapi keputusan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil kijang dan sebuah bus terjadi di Dusun Pahing, RT 4/5, Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER