Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Masih momen Idul Fitri, malah terjadi kebakaran di RT 15 RW 04 Dusun Wage, Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede pada Minggu dini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Para pemudik yang menggunakan mobil dari Jakarta menuju Kuningan harus merogoh kocek untuk biaya tol dan bahan bakar. Berdasarkan tarif tol...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Final Skuad untuk FIFA Series 2026 akhirnya diumumkan, dari daftar awal yang memuat 41 nama, John Herdman memanggil 24 pemain yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan berhasil menyelamatkan dua orang yang terjebak di sebuah ruko milik pemilik warung martabak...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al Mukhlisin, Dusun 1 Buniaga, Desa Buniasih, Kecamatan Maleber, berlangsung khidmat dan nampak...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si bersama jajaran Forkopimda, nampak tak mau ketinggalan momen Lebaran dengan ikut Festival...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Suasana khidmat bercampur antusiasme warga menyelimuti Dusun Gunung Jawa, Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana. Dimana puluhan cahaya dari pawai obor menyemarakkan malam...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Puluhan warga Perumahan Graha Alana Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, nampak antusias menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dimana, sebagai bagian...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar tak menyenangkan justru datang dari warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru. Pasalnya, rumah Didi,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadhan menjadi momentum istimewa bagi Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli untuk menghadirkan beragam program yang tidak hanya...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Kebijakan penetapan lebaran atau satu Syawal 1447 H antara Muhammadiyah dan pemerintah (Kementerian Agama) berbeda tahun ini, sehingga hari raya Idul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Tradisi mudik ke kampung halaman kembali terasa di Kabupaten Kuningan. Sejumlah perantau dari Jakarta, Jogja, dan daerah lain mulai berdatangan untuk...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah laporan langkanya stok gas LPG, terutama ukuran 3 kg atau yang kerap disebut tabung gas melon, datang dari beberapa wilayah...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana malam terakhir bulan Ramadan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, berlangsung meriah. Warga, khususnya para pemuda yang biasa membangunkan sahur, menggelar...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Perumahan Graha Alana yang berada Kelurahan Kuningan, menyalurkan hasil zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan, Kamis (19/3/2025) siang. Dari penghimpunan yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, mendatangi Kantor Cabang PLN Kuningan, Kamis (19/3/2026) malam untuk melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini dipicu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi menunjukkan rasa saling peduli sesama. Dimana, Gerakan Nanggerang Bersatu (GNB) kembali menggelar kegiatan santunan sosial sebagai bentuk...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bagian dari ikhtiar menebar kebermanfaatan di bulan suci Ramadhan, Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli menyalurkan lebih dari 500...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kado terindah di penghujung Ramadhan bagi Universitas Kuningan (Uniku) datang dari program studi (Prodi) pendidikan bahasa Inggris (PBI) Fakultas Keguruan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, pusat perbelanjaan di Kecamatan Kuningan ramai dikunjungi warga, terutama pemudik yang pulang dari perantauan. Camat Kuningan, Deni Hamdani SE...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski pemerintah belum memastikan, Muhammadiyah lebih dulu memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1.447 H jatuh pada hari Jumat (20/3/2026) besok....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di kawasan lampu merah Oleced, Selasa (17/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, H-1 Hari Raya Idul Fitri 1.447 H, harga kebutuhan pokok di pasaran terpantau naik, Kamis (19/3/2026). Yang cukup menonjol,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 20 anak yatim binaan Rumah Bunda Mulia (RBM) Kuningan mendapatkan pengalaman berbelanja yang berkesan pada Rabu (18/3/2026). Melalui program kolaborasi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Komunitas motor Blackhorse Mc Kuningan menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat di Kuningan, Selasa (18/3/2026). Sebanyak 120 anak...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilantik, Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI) Jawa Barat tak canggung segera bergerak di...