Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan lalu dua kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kuningan. Meski kejadian ini telah berlalu, namun masyarakat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gizi seimbang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup anak. Pola makan yang sehat dan seimbang dapat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Babak semi final Bupati Cup 2025 resmi usai hari ini, Rabu (27/8/2025). Dalam laga yang berlangsung di Stadion Mashud Kuningan itu, menghasilkan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) — Pertandingan semifinal yang kedua Bupati Cup 2025 berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra pada Rabu (27/8/2025) sore, mempertemukan tim Kecamatan Luragung melawan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Serasa Mimpi. Hal itulah yang diucapkan Juju Juliah (49) warga Dusun Sawahbera, RT 17 RW 4, Desa Tundagan Kecamatan Hantara. Ia...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi pada sebuah pabrik penggilingan gabah di Blok Wage RT 12 RW 04 Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung, Rabu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan semifinal Bupati Cup 2025 berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan pada Rabu (27/8/2025) pukul 13.30 WIB siang ini, mempertemukan tim...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Laporan dari masyarakat mengenai website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan yang “hack” oleh situs judi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Korem 063/Sunan Gunung Jati (SGJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Serbuan Teritorial tahun 2025 di wilayah Kodim...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya Gedung DPRD Kuningan yang menjadi tempat Sidang Paripurna 1 September dipenuhi karangan bunga ucapan selamat Hari Jadi Kuningan, di...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Mustofa Abdullah, lulusan S1 Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, konsisten emnunjukkan kecintaanya terhadap dunia literasi. Sejak tahun 2000, ia mengoleksi buku...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, bersyukur karena macan tutul yang sempat meresahkan warga Desa Kutamandarakan kecamatan Maleber,...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, dibuat geger oleh kemunculan seekor macan tutul di dalam eks kantor desa yang saat...

Politik

KUNINGAN (MASS) – M Ridho Suganda, salah satu tokoh dan kader PDI-P, mengaku harus selalu siap saat ditugaskan oleh partai, termasuk menjadi Ketua DPC...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, H M Mutofid SH MT, nampak keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Olahraga

KomeKUNINGAN (MASS) – Kompetisi Futsal VIK Rendezvous #14 resmi dimulai. Hari pertama ini menandai dimulainya turnamen tahunan terbesar yang telah digelar selama 14 tahun...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkannya Dr Wahyu Hidayah menjadi Pj Sekda Kabupaten Kuningan, muncul pertanyaan lanjutan apakah Wahyu akan bersaing juga menjadi Sekda Kuningan...

Desa

BREBES (MASS) – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) kelompok KKN Indrajaya menggelar program edukatif bertema “Remaja Berkarakter, Masa Depan Gemilang” di SMPN 4 Satu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Alam Bratakasian menggelar launching jersey dan pengenalan squad tim futsal baru pada Minggu (24/8/2025) malam di SM Futsal Ciawigebang. H....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi pada Senin (25/8/2025), sekitar pukul 12.00 WIB siang, melibatkan sebuah mobil box yang mengangkut air mineral dalam...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang memutuskan untuk menggeser perayaan tersebut ke bulan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Sampora, Kecamatan Cilimus, Kuningan, pada Senin (24/8/2025) sore. Kecelakaan melibatkan kendaraan sepeda motor roda dua...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Beni Prihayatno S Sos M Si, mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan sekaligus Kepala BKPSDM Kuningan, angkat bicara perihal OB Sekda...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Duta Baca UBHI bersama KKN Tematik Literasi Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat yang bertempat di Sekolah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah M Si, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Setelah lolosnya Kecamatan Kuningan dan Cilimus ke babak semi final lewat pertandingan yang digelar di Stadion Mashud Saputra Kuningan, Sabtu (23/8/2025)...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER