Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pasca dikiritik karena dianggap membela eksekutif soal tunda tayang dan gagal bayar, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya SE...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, angkat bicara perihal narasi yang berkembang di media sosial, mengenai dugaan ketidakkonsistenan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan, Muhammad Naufal Haris, menyoroti penurunan dana transfer pusat sebesar Rp 111,4 miliar pada...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Aksi beberapa warga yang menyegel akses pintu ruangan kepala Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, ternyata telah memicu reaksi negative sejumlah warga setempat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, menegaskan agar praktik pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditindaklanjuti secara serius...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian menggemparkan terjadi di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Pasalanya, dalam semalam, tiga (3) rumah ibadah yaitu...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 218 guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, mulai dari jenjang SD, TK dan SMP menerima Surat Keputusan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menggelar...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) menegaskan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan telah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Waroeng Rakyat kembali menggelar Diskusi Publik di awal tahun 2026 ini. Diskusi publik bertajuk “Kiprah Pemuda Kuningan” itu diselenggarakan di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kondisi perparkiran di Kabupaten Kuningan saat ini banyak dikeluhkan lantaran banyak pengelola parkir yang tidak mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan mengamini adanya kekhawatiran pelayanan terhenti jika terjadi pengunduran massal perangkat desa, seperti yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Anggaran Dana Desa mengalami pemangkasan yang cukup siginifikan karena dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu diamini Kabid Pemerintahan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada pengukuhan hasil rotasi mutasi ASN eselon 3 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan kemarin, ada sekitar 28 posisi camat yang dikukuhkan....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Isra Mi’raj adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menjadi momentum bagi Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah shalat...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pupuk adalah kebutuhan vital para petani menggarap lahan produktifnya. Tentu, petani akan lebih sejahtera, saat pupuk untuk pertanian, harganya bisa diakses...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Anemia jadi penyakit terbanyak penyerta yang dialami bayi stunting. Gambaran besar itulah yang terpantau Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan setelah menggelar program...

Pemerintahan

KUNINGAN (MAS) – Pipin Mansur Aripin MPd resmi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Ia menggantikan Rusmadi MSi yang kini...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya menggelar seleksi perangkat desa untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) Umum yang tengah kosong, pada Rabu (7/1/2026)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menggelar serah terima jabatan (sertijab) pejabat lama kepada pejabat baru, Rabu (7/1/2026), bertempat di...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Desa Mekarmukti kembali menghidupkan semangat memakmurkan masjid melalui kegiatan 40 Hari Pejuang Subuh Berjamaah (40 HPSB) Batch ke-9. Program pembinaan ibadah...

Wisata

PASAWAHAN (MASS) – Pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang digelar di Kebun Raya Kuningan, Selasa (6/1/2025) pagi, menyisakan sorotan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melaksanakan rotasi-mutasi jabatan eselon III pada Selasa (6/1/2026) di Kebun Raya Kuningan. Sebanyak 150 pejabat dilantik langsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada rotasi-mutasi kemarin, dr H Agah Nugraha MKM, diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan antara Persib Bandung dan Persik Kediri yang digelar pada Senin (5/1/2026) kemarin berakhir dengan skor imbang 1-1. Pertandingan ini berlangsung...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) baru saja menggelar kegiatan bertajuk “NEPANGKEUN UBHI” sebagai bagian dari strategi kreatif Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru...