Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pendopo Kabupaten Kuningan kembali didatangi massa aksi, Jumat sore (20/2/2026). Aksi itu digelar sebagai bentuk refleksi satu tahun kinerja Bupati Kuningan....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lama tak terdengar, publik belum tahu bagaimana dan siapa yang akan menakhodai Baznas Kabupaten Kuningan. Kita sekarang sudah di bulan ramadhan,...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika kehidupan generasi muda, Nur Aisya Kilat Banyu yang kerap disapa Eca kini berusia 20 tahun dan sedang aktif...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, pada Kamis (19/2/2026), sore. Insiden...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara perihal skema rekrutmen “relawan” dalam Program Makan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Per akhir tahun 2025 kemarin, ada 40 organisasi kepemudaan yang aktif, dengan anggota berusia antara 16 hingga 30 tahun. Jumlah anggota...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Disebut-sebut aebagai yang paling diberi fasilitas oleh Waduk Darma sehingga menimbulkan gejolak diantara desa penyangga, Kepala Desa Jagara Umar Hidayat tenang...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Manajer Waduk Darma Fivih Handayani selaku perpanjangan tangan dari PT Jaswita, badan usaha milik Pemprov Jawa Barat, mengaku berterima kasih dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapan mahasiswa menyambut bulan suci Ramadhan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Al-Ihya Kuningan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diwarnai dengan pesan kuat tentang pentingnya menjaga nalar kritis di tengah...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Natia, mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah di UIN Syekh Nurjati Cirebon, baru-baru ini mendapatkan menyabet gelar Duta Baca Favorit Kabupaten Kuningan tahun...

Religi

KUNINGAN (MASS) –  Umat Muslim di Kabupaten Kuningan mulai mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dengan memperhatikan jadwal imsak dan waktu berbuka puasa...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi polemik rencana pembangunan tower di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pihak kontraktor memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang beredar...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Program-program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selama satu tahun kepemimpinannya, dinilai cenderung positif oleh masyarakat. Setidaknya hal itulah yang dikatakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perkumpulan AKAR menggelar aksi solidaritas di Taman Dahlia, depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (18/2/2026) sore ini. Aksi itu diikuti komunitas penggiat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Masyarakat sekitar pembangunan tower di Desa Bojong Kecamatan Kecamatan Cilimus memilih mendatangi balai desa pada Rabu (18/02/2026) pagi ini. Mereka datang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga mengikuti pawai obor dan lampion dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Senin (16/2/2026). Kegiatan yang dipusatkan di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Zona tradisional di Taman Nasional yang perlu kita ketahui yaitu area yang dialokasikan khusus bagi masyarakat adat atau lokal untuk memanfaatkan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026. Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Enam kader Korps HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Kuningan resmi lulus sebagai Duta Baca Kabupaten Kuningan. Keberhasilan ini menjadi kabar membanggakan sekaligus...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Adalah Ayep Setiawan SIP, sosok yang kini menahkodai DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Kuningan. Lelaki yang juga dikenal dengan...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pondok Pesantren menyelenggarakan Pawai Tarhib Ramadhan pada Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Seperti dikupas di beberapa tulisan lalu bahwa kolam Cigugur memiliki ikan yang cerdas selain langka dan endemik hanya ada di sekitar...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi menghentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini...