Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan umat. Sebagai salah satu pilar Islam, zakat berfungsi untuk membantu mengatasi kemiskinan,...

Anything

KUNINGAN MASS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, lebaran, tradisi mudik di Indonesia mulai terlihat. Pada H-4 lebaran, pemudik Kuningan mulai berdatangan di Terminal...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kendaraan roda 4 berwarna merah yang melaju dari arah Sampora menuju ke Kertawangunan mengalami kecelakaan dan mengarah ke tiang listrik,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Mahasiswa (LDM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Menggelar kegiatan program kerja Lembaga Dakwah In Ramadhan...

Anything

CIAWIGEBANG (MASS) – Di bulan Ramadhan yang suci ini, dimanfaatkan juga oleh XTC Jawara Kuningan untuk mengejar keberkahan dengan menyelenggarakan kegiatan sosial. Bersama Polsek...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Kuningan baru saja menggelar Bakti Sosial di Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Polemik di tubuh KNPI Kuningan kian memanas setelah Ketua DPD KNPI Kuningan, Ahmad Jayadi membalas kritikan yang dilontarkan Fery Nurmandiri.  Tak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi perdana dengan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, di Ruang Kerja Wakil Bupati,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Warga Kecamatan Maleber menumpahkan keresahannya jelang Hari Raya Idul Fitri –lebaran-, dengan mencurahkan kekeselannya dalam aksi demo-audiensi, Senin (25/3/2025) kemarin, karena...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa PMII Kuningan datang ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan, Jumat (21/3/2025) kemarin untuk audiensi tentang berbagai isu kesehatan di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Kuningan memastikan kesiapan dalam mengantisipasi arus mudik dan wisata. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian,...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca menerima aksi demontrrasi yang bahkan sempat terjadi dorong-dorongan di pagar gedung DPRD Kuningan, Ketua DPRD  Nuzul Rachdy, S.E., memberikan tanggapan terkait...

Education

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar Webinar Nasional bertajuk “Fiqih Jinayah Tentang Korupsi: Hukuman Bagi Koruptor Dalam...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua KNPI Kabupaten Kuningan Ahmad Jayadi akhirnya angkat bicara terkait serangan Feri Nurmandiri, yang mengaku sebagai Ketua DPK KNPI Ciniru, dan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sepekan jelang lebaran atau hari ke-24 Ramadhan, harga cabai di pasaran terpantau masih tinggi, Senin (24/3/2025). Harga cabe jablay misalnya, masih...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan untuk berkumpul dalam...

Health

KUNINGAN (MASS) – Rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan PPNI (Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia) Kabupaten Kuningan sejak tanggal 1-20 Maret 2025 kemarin, memperingati HUT ke-51....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Sindangagung-Kuningan dan sekitarnya di sore hari tadi menyebabkan banjir menggenangi jalan utama yang menghubungkan Desa Sindangagung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Persoalan aktivitas sawit di Kabupaten Kuningan, dibekukan sementara. Keputusan itu diambil Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, dalam rapat yang...

Health

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan merespons pernyataan Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mengenai perhatian terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS di...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) akan segera membuka pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepala Unit Pegadaian Syariah Erik Triyana, SE. beserta Pegawai Kantor Pegadaian Syariah Awirarangan Kuningan melaksanakan kegiatan Berbagi Takjil, di depan Kantor Pegadaian...

Education

KUNINGAN (MASS) – Abisatya Youth Forum (AYF), menggelar kegiatan dengan menghadirkan para tokoh remaja dan anak muda Kabupaten Kuningan di Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Dani Panglong, mahasiswa tunanetra yang tengah menempuh pendidikan di Unisa Kuningan, menjadi salah satu pemateri dalam acara Smartren Ramadhan SMAN 3...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah pemuda-pemudi warga Karang Asem Kuningan menggelar aksi berbagi takjil di sekitar Jalan Siliwangi, tepatnya di depan Lancar Motor, pada Jumat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan 1446 H, BTPN Syariah Jabar 9 bekerja sama dengan DT Peduli Kuningan, menunjukkan kepedulian terhadap nasabahnya...

Advertisement