Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement

Berita Terbaru

Trending

You May Also Like

Desa

KUNINGAN (MASS) – Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) di wilayah Kelurahan Winduhaji hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Hampir dua...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kursi Kepsek di tingkat SMP kini tengah menjadi topik perbincangan di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Kuningan. Banyak guru, baik yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tengah malam angkot milik Oyo Suhyo (47), seorang warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, slip dan amblas pada Rabu dini Hari (8/4/2026)....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, disambut antusias oleh masyarakat, Selasa (7/4/2026). Acara peletakan batu pertama...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dinamika pergantian Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan terus berkembang dan memunculkan berbagai nama yang dinilai layak mengisi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda AU) Bank Perekonomian Rakyat Kuningan atau yang lebih dikenal Bank...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kuningan juga segera diberlakukan oleh Pemerintah Daerah, mulai pekan ini di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, menegaskan bahwa LHP BPK RI dengan rekomendasi TGR, tak ada...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Aktivis masyarakat yang juga Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana menyoroti dugaan pembangkangan DPD PKS Kuningan, terhadap keputusan resminya sendiri....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (6/4/2026) siang tadi, Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) U Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Gedung Kesenian Raksawacana yang berada di pusat Kota Kuningan dinilai memprihatinkan dan membutuhkan revitalisasi menyeluruh. Hal itu disampaikan Ketua Teater...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa sederhana berubah menjadi situasi darurat ketika sebuah cincin titanium yang tak kunjung lepas justru mengancam kesehatan jari seorang pelajar asal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusman S Sos M Si, Senin (6/4/2026) pagi ini....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran melanda peternakan milik salah satu orang terkaya di Kuniongan, H Dudung, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.125 Kelurahan Winduhaji,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Setelah lewat momen Lebaran, harga-harga bahan pokok alias sembako di pasaran terpantau mulai mengalami penurunan kembali. Seperti yang terpotret pada hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Liburan Ramadhan dan Idul Fitri telah selesai. Para santri kembali ke pondok untuk mengikuti proses pendidikan dan pembinaan. Pun, dengan Pondok...

Nasional

SOLO (MASS) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Gibran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Persiapan matang terus dilakukan oleh Pesik Kuningan menjelang bergulirnya kompetisi Liga 4 Seri Nasional pada akhir bulan April ini. Sebagai bagian...

Headline

KUNINGAN (MASS) – BPBD Kuningan bersama aparat desa dan masyarakat melakukan pembersihan material longsor yang menimpa tembok rumah dan halaman warga di Dusun Karang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Farmasi Kesehatan dan Sains UM kuningan (PK IMM FFKS) baru saja menyelenggarakan Musyawarah Komisariat (Musykom)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Gedung Sjahrir direncanakan akan segera dilakukan revitalisasi. Janji itu disampaikan langsung Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, saat berkunjung ke Kabupaten Kuningan,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya luapan air di Jalan Raya Sindangagung – Kertayasa Kecamatan Sindangagung, pihak Kecamatan bersama Pemdes Kertayasa dan warga sekitar segera...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca sholat Jumat di Masjid As-Safiri, Dusun Parenca Kulon, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagun, ratusan nasi kotak dibagikan, Jumat (3/4/2026). Jamaah yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjelaskan alasan kenapa pegawai P3K yang ikut seleksi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), pada...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Wajah baru kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dituntut untuk lebih punya nyali, alias lebih berani. Tuntutan itu salah satunya datang dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di kawasan Linggamekar, Kecamatan Cilimus, tepatnya di sekitar lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisabuk pada Rabu (1/4/2026). Peristiwa...