Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski pemerintah belum memastikan, Muhammadiyah lebih dulu memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1.447 H jatuh pada hari Jumat (20/3/2026) besok....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di kawasan lampu merah Oleced, Selasa (17/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, H-1 Hari Raya Idul Fitri 1.447 H, harga kebutuhan pokok di pasaran terpantau naik, Kamis (19/3/2026). Yang cukup menonjol,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 20 anak yatim binaan Rumah Bunda Mulia (RBM) Kuningan mendapatkan pengalaman berbelanja yang berkesan pada Rabu (18/3/2026). Melalui program kolaborasi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Komunitas motor Blackhorse Mc Kuningan menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat di Kuningan, Selasa (18/3/2026). Sebanyak 120 anak...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilantik, Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI) Jawa Barat tak canggung segera bergerak di...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan pada awal Maret 2026. Kapolres...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ( revisi kedua UU...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tugu Angklung yang dibangun tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) resmi berdiri dan diresmikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kabar membanggakan datang dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan). Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) berhasil meraih Akreditasi Unggul,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Jembatan di Dusun Pancabakti, RT 6 RW 3, Desa Padarama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan dilaporkan ambruk pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalan Siliwangi, yang berada di depan pertokoan dan pusat perbelanjaan, kini telah dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur cepat dan jalur...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang perayaan Lebaran, harga sayuran di pasar mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah harga cabai kriting,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke-62, IMM Universitas Muhammadiyah Kuningan melaksanakan kegiatan santunan kepada anak yatim dan fakir...

Ragam

CIREBON (MASS) – Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1447 H, PLN UPT Cirebon bersama YBM PLN menyelenggarakan kegiatan “Berbagi Berkah Ramadhan” berupa santunan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung SIP MSc MSi melarang prajurit yang menjalani cuti Lebaran untuk menggunakan kendaraan dinas, khususnya...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadan kembali dijadikan momentum komunitas XTC Jawara Kuningan untuk menebar kebaikan. Menunjukkan komitmen peduli sesama, XTC Jawara Kuningan kembali...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) saat ini tengah menyelenggarakan seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas tahun 2026. Sisa 10 mahasiswa yang diseleksi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MAS) – Kabupaten Kuningan semakin mengukuhkan jati dirinya sebagai benteng budaya sekaligus pusat edukasi dengan akan hadirnya Tugu Angklung. Pembangunan ikon baru ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan buka puasa bersama masyarakat Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung. Kegiatan berlangsung di Koperasi Merah Putih, Senin (16/3/2026)....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Hari Raya Idul Fitri 1.447 H tinggal menghitung jari. Jika tidak berubah, tinggal 4 hari lagi menuju momen Lebaran. Dan seperti...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, harga buah-buahan di Pasar Ciawigebang mengalami lonjakan signifikan. Salah satunya adalah buah apel Fuji yang tercatat naik dari Rp...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Musyawarah daerah luar biasa Forum Taman Baca Masyarakat (TBM) Kabupaten Kuningan dilaksanakan secara online pada Minggu (15/3/2026), menghasilkan ketua baru yaitu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, memuji manajemen baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati. Hal itu disampaikan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) menggelar kegiatan sosial berupa santunan bagi anak yatim serta pembagian takjil gratis di...

Nasional

SAMARINDA (MASS) – Malam ini, Minggu (15/3/2026) akan digelar laga tunda antara pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung, melawan tim posisi ketiga, Borneo FC...