JAKARTA (MASS) – Permasalahan fasilitas yang belum memenuhi ketentuan serta menu yang tidak sesuai standar menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Dadan mengatakan sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijatuhi sanksi akibat persoalan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas program yang menyasar kesehatan masyarakat luas.
“Program ini tidak bisa ditawar kualitasnya. Setiap pelanggaran harus segera diperbaiki karena menyangkut asupan gizi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data BGN, wilayah Jawa menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 674 SPPG. Disusul Sumatera dengan 446 SPPG dan wilayah Indonesia tengah serta timur sebanyak 131 SPPG.
Sebagai bentuk pembinaan, pengelola yang melanggar diberikan Surat Peringatan (SP). Jika tidak ada perbaikan, sanksi lebih tegas berupa penghentian operasional akan diberlakukan.
“SP 1 dan SP 2 adalah peringatan keras agar pengelolaan segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Selain itu, BGN juga mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai petunjuk teknis. Pelanggaran tersebut dinilai berisiko mengganggu tujuan utama program MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dadan menegaskan, pengawasan ke depan akan dilakukan lebih ketat melalui evaluasi rutin dan inspeksi langsung di lapangan. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program secara disiplin dan profesional.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar aman, layak konsumsi, dan sesuai standar gizi yang telah ditetapkan. (didin)













