KUNINGAN (Mass) – Untuk anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan, kini sudah terjaring 6 nama. Keenam nama tersebut bakal diseleksi kembali menjadi 3 orang. Berbeda dengan sebelumnya, kewenangan fit and propertest terhadap 6 besar itu dilakukan langsung oleh Bawaslu Jabar.
Keenam nama yang lolos seleksi diantaranya Abdul Jalil Hermawan, Dewi Lia Fartika SPd, Ikhsan Bayanuloh SE MSi, Jejen Jaenal Mutakin SPdI, Jubaedi SH dan Ondin Sutarman. Dari 50 pendaftar, merekalah yang terselesi dari beberapa tahapan yang dilalui.
“Ini belum selesai, karena yang dibutuhkan itu 3 orang. Jadi nanti Bawaslu akan melakukan fit and propertest terhadap 6 besar, untuk dipilih yang 3 orang itu,” terang Abdul Jalil Hermawan, salah seorang yang lolos, kepada kuninganmass.com Selasa (25/7).
Sebagaimana dilansir bawaslu-jabarprov.go.id, Timsel calon anggota Panwaslu kabupaten/kota se Jabar telah menuntaskan tahapan penjaringan tes wawancara. Dari tahapan di Sekretariat Timsel, Jl Turangga No 25 Kota Bandung pada 21-22 Juli lalu itu, ditetapkan masing-masing 6 orang di 27 kabupaten/kota.
Setelah menjaring 6 besar untuk tiap kabupaten/kota, Timsel menyerahkan ke Bawaslu Jabar. Selanjutnya Bawaslu akan menyeleksi jadi 3 nama lewat proses fit and propertest.
Sebelumnya, Timsel menerima sebanyak 1.490 orang pendaftar melalui e-rekrutmen calon panwas yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar. Dari jumlah sebanyak itu tersaring sebanyak 657 orang yang lolos seleksi administrasi.
Setelah itu, ratusan nama tersebut mengikuti tahapan tes tertulis. Tersaring menjadi 321 orang yang berhak mengikuti tes wawancara. Hingga akhirnya kini ada 6 nama tiap kabupaten/kota se Jabar.
Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Bawaslu Jabar nanti akan dilaksanakan pada 31 Juli sampai 9 Agustus. Tiap calon diharapkan menulis makalah visi misi sebagai anggota panwas paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan.
Kepada masyarakat diharapkan memberikan tanggapan tertulis terhadap figur calon anggota panwas yang ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas kab/kota atau Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Identitas pelapor akan dirahasiakan. (deden)